Polsek Air Sugihan OKI Terima Serahan Tiga Pucuk Senpi Rakitan Sukarela dari Warga

Polsek Air Sugihan OKI Terima Serahan Tiga Pucuk Senpi Rakitan Sukarela dari Warga

Polsek Air Sugihan menerima serahan senpi rakitan dari warga Kecamatan Air Sugihan OKI secara sukarela. Foto: dokumen/sumeks.co--

BACA JUGA:Keroyok dan Tembak Anggota Polisi dengan Senpi Rakitan, 3 ABG di OKI Serahkan Diri

"Yang jelas kami sangat mengapresiasi kesadaran masyarakat yang dengan sukarela menyerahkan senjata api rakitan ini," kata Kapolsek. 

Dikatakan Kapolsek, apabila memiliki senjata api tanpa ijin maka akan dikenakan Pasal sesuai dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yang bersifat pidana. Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman penjara minimal 5 tahun.(*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: