Polda Sumsel Gelar Perkara Dugaan Penelantaran Anak Mantan Bupati, Ada Bukti Hasil DNA?

Polda Sumsel Gelar Perkara Dugaan Penelantaran Anak Mantan Bupati, Ada Bukti Hasil DNA?

NY didampingi kuasa hukumnya usai mengikuti gelar perkara kasus dugaan penelantaran anak yang dilaporkannya ke Polda Sumsel satu tahun yang lalu. Foto: edho/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel menggelar perkara kasus dugaan penelantaran anak oleh mantan Bupati Banyuasin, H Askolani SH MH.

Gelar perkara kedua tersebut dilakukan penyidik Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Sumsel setelah menerima bukti baru perkara penelantaran anak yang sudah dilaporkan 1 tahun lebih tersebut.

Bukti baru kasus dugaan penelantaran anak tersebut, penyidik menerima hasil tes DNA yang ternyata menunjukkan identitas yang sama.

Pelapor kasus dugaan penelantaran anak itu NY (37), yang juga mengaku sebagai istri sah, didampingi oleh kuasa hukumnya, Ahmad Kenedy SH, ikut menghadiri gelar perkara yang digelar pada Jumat 1 Desember 2023 pagi di Polda Sumsel.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Penelantaran Anak, Bambang Pamungkas Diperiksa Polisi

Kuasa Hukum pelapor, Kenedy menjelaskan bahwa gelar perkara dugaan penelantaran anak ini dilaksanakan untuk melengkapi berkas pasca hasil tes DNA yang menunjukkan anak kliennya dan terlapor ternyata identik.

Dia mengatakan, anak tersebut benar merupakan anak biologis pelapor kasus dugaan penelantaran anak.

“Benar, hasil tes DNA diterima dari Pusdokkes Polri tertanggal 4 September 2023 lalu anak klien kami dengan terlapor merupakan anak biologis," ungkap Kenedy. 

Dengan gelar perkara yang dilakukan untuk kedua kali ini diharapkan bisa memberikan keadilan.

BACA JUGA:Kasus Anak Kandung Laporkan Ibunya Curi HP Selesai Lewat Restorative Justice.

“Terkait nafkah materil yang tidak diberikan kepada anak selama beberapa tahun. Kami juga berharap kepada penyidik untuk menindaklanjuti kasus ini dengan seadil-adilnya,” tandasnya.

Terpisah, kuasa hukum Askolani, Dodi Irama SH, Med, CPrM, CPLE, menegaskan tanggung jawab kliennya terhadap anak sejak lahir hingga tahun 2018.

Meskipun belum dipastikan sebagai anak biologis, Dodi menekankan keterlibatan Askolani.

"Kami yakin pihak penyidik akan bekerja sesuai dengan manajemen penyidikan dan yakin kasus ini juga akan berhenti," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: