Sering Diabaikan! 6 Hewan Peliharaan yang Diharamkan dalam Islam Tapi Masih Dipelihara, Awas Kena Mudharat

Sering Diabaikan! 6 Hewan Peliharaan yang Diharamkan dalam Islam Tapi Masih Dipelihara, Awas Kena Mudharat

hewan peliharaan yang diharamkan dalam Islam--

SUMEKS.CO - Tak bisa dipungkiri jika hewan peliharaan merupakan salah satu kebiasaan yang sering dilakukan seseorang. Ya, berbagai macam hewan yang bisa dijadikan peliharaan. Namun, harus diketahui bahwa ada beberapa hewan yang haram untuk dipelihara dalam Islam.

Dalam Islam, memelihara hewan merupakan hal yang biasa dilakukan dan tak dilarang dalam agama asal peliharaan tersebut tak bertentangan dengan syariat.

Pasalnya, agama sangat melarang pengikutnya untuk memelihara hewan yang justru akan menyebabkan muudharat.

Terlebih, hewan yang dipelihara tersebut sudah dinyatakan haram untuk disentuh karena ada beberapa hal yang bisa membahayakan pemiliknya.

BACA JUGA:Ngeri, Kedalaman Dasar Neraka Jahannam yang Pernah Disampaikan Rasulullah SAW, Bikin Umat Akhir Zaman Gemetar

Lantas, hewan apa saja yang diharamkan dalam Islam untuk dipelihara? Dirangkum dari berbagai sumber, berikut ini hewan yang tak boleh dipelihara.

1. Elang

Elang dan beberapa jenis burung pemangsa lainnya juga dianggap haram dalam Islam. Ini karena mereka cenderung membunuh dengan cara merobek dan memangsa mangsanya.

Selain itu burung-burung termasuk Elang adalah juga umat dan hamba Allah sehingga kita dilarang untuk memelihara, membunuh atau memburunya.

BACA JUGA:Mau Rezeki Lancar dan Berkah? Kerjakan 6 Amalan yang Diajarkan Rasulullah SAW Ini, Bisa Buat Kaya Mendadak

Hal ini sejalan dengan firman Allah yang tertera dalam surat Al-an'am ayat 38 yang artinya:

"tiadalah binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya melainkan umat juga seperti kamu".(QS Al-an'am ayat 38).

2. Gagak

Gagak dan beberapa burung lainnya yang dianggap sebagai pemakan bangkai dan diharamkan dalam Islam untuk dipelihara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: