Hari Ini, Kampanye Pemilu 2024 Dimulai, Taati Aturan dan Petunjuk Teknis

Hari Ini, Kampanye Pemilu 2024 Dimulai, Taati Aturan dan Petunjuk Teknis

Kantor KPU Kabupaten OKI. --

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Pelaksanaan pemilu 2024 masih beberapa bulan lagi dan hari ini, Selasa 28 November 2023 telah memasuki masa kampanye.

Pelaksanaan masa kampanye ini akan berlangsung selama 75 hari, dimulai dari tanggal 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang. 

Kampanye dilaksanakan secara serentak meliputi kampanye pemilu presiden dan wakil presiden, serta kampanye pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

"Iya hari ini mulai jadwal kampanye hingga 10 Februari 2024 jadi lumayan lama. Jadi kita imbau kepada partai politik, para caleg agar menaati aturan dan petunjuk teknis," terang Ketua KPU Kabupaten OKI, Deri Siswadi melalui divisi sosialisasi pendidikan pemilih dan partisipasi masyarakat dan SDM, M Aknan MPdi. 

BACA JUGA:Perpisahan Maya Regev Sama Kang Hamas Viral, Netizen Paling Pintar ‘Taruh Bawang’ Bikin Baper Sejagat Maya

Disampaikan Aknan, jadi lokasi yang dilarang pemasangan alat peraga sosialisasi (APS) agar untuk ditaati.

Di Kabupaten OKI sendiri, lokasi yang dilarang untuk pemasangan APS yakni, fasilitas umum seperti sekolah, rumah sakit dan rumah ibadah.

"Untuk lokasi yang dilarang dan diperbolehkan pasang APK telah ditentukan oleh kita dan telah diinformasikan kepada parpol," ungkapnya, kepada SUMEKS.CO, Selasa 28 November 2023.

Rapat koordinasi mengenai pemasangan lokasi yang dilarang telah dilaksanakan pekan lalu. Jadi bisa ditaati. 

BACA JUGA:Mukjizat! Bayi ‘Gaza’ Ditemukan Tim Penyelamat di Runtuhan Puing Bangunan Setelah 37 Hari Serangan Bom Israel

Untuk diketahui, menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kampanye adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta pemilu.

Dimana dikatakan Aknan, kampanye merupakan bagian dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab.

"Jadi materi kampanye bisa berisikan visi, misi dan program pasangan calon," katanya. 

Masih kata Aknan, jadi dengan memasuki tahapan kampanye ini diimbau juga kepada seluruh peserta pemilu baik partai politik maupun para calon yang akan berkontestasi untuk memanfaatkan masa kampanye ini dengan baik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: