Hari Ketiga, Warga dan Pemilik Tempat Penyulingan Minyak Ilegal di Muba Sukarela Bongkar 17 Pondok

Hari Ketiga, Warga dan Pemilik Tempat Penyulingan Minyak Ilegal di Muba Sukarela Bongkar 17 Pondok

Sebanyak 17 pondok tempat penyulingan minyak ilegal dibongkar sendiri oleh pemilik dan warga secara sukarela disaksikan tim gabungan. Foto: dokumen/sumeks.co--

MUBA, SUMEKS.CO - Di hari ketiga, Rabu 22 November 2023, tim gabungan TNI/Polri kembali menyambangi 15 lokasi penyulingan minyak ilegal atau illegal refinery di Kabupaten MUBA.

Kali ini tim gabungan yang diterjunkan dalam Operasi Penertiban Ilegal Refinery mendatangi Desa Sukajaya, Simpang Patin, Kecamatan Bayung Lencir, Muba. 

Penertiban di hari ketiga ini berbeda pada hari pertama dan kedua yang dilakukan di Simpang Berdikari.

Saat itu petugas gabungan terpaksa menurunkan alat berat untuk membongkar 30 lokasi lebih penyulingan minyak ilegal

BACA JUGA:Ini Barang Bukti yang Diamankan dari 33 Lokasi Penyulingan Minyak Ilegal di Muba yang Dibongkar, Banyak Banget

Dengan kesadaran warga yang memiliki lokasi dengan sukarela dan kesadarannya membongkar sendiri lokasi yang selama ini menghasilkan uang dan menjadi tumpuan pendapatan keluarga tersebut.

"Ya, tak lepas dari upaya pendekatan persuasif dan humanis yang sebelumnya telah dilakukan. Pemilik dibantu warga, secara sukarela dan mandiri membongkar sendiri," kata Plt Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH Rabu malam. 

Menurut Putu, selain membongkar sendiri warga juga menyerahkan sejumlah peralatan yang selama ini dipakai untuk menyuling minyak. 

Di antaranya yakni sebanyak 102 buah baby tank, 558 buah drum, 15 buah selang, dua bua mesin pompa serta 21 unit tungku pembakaran kapasitas 8.000 liter. 

BACA JUGA:Puluhan Lokasi Penyulingan Minyak Ilegal dari 700 Titik di Muba Dibongkar, Kapolda: Sudah Diberi Imbauan

"Ada sebanyak 17 unit pondok yang selama ini menjadi tempat untuk penyulingan minyak ikut dirobohkan oleh warga sendiri," terang Putu.

Selain itu juga ditemukan adanya tungku pembakaran dengan kapasitas 8.000 liter yang diperuntukan untuk melakukan penyulingan minyak.

Sebelumnya, sebanyak 33 lokasi penyulingan minyak ilegal atau illegal refinery yang berada di Dusun Berdikari, Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Muba dibongkar dan ditutup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: