UMP Sumsel 2024 Naik Rp52.000, 3 Poin Ini Jadi Atensi Pj Gubernur Agus Fatoni, Nomor 2 Bikin Pekerja Sumringah

UMP Sumsel 2024 Naik Rp52.000, 3 Poin Ini Jadi Atensi Pj Gubernur Agus Fatoni, Nomor 2 Bikin Pekerja Sumringah

Pemprov sumsel resmi tetapkan UMP tahun 2024--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024. Hasilnya, UMP yang awalnya Rp3.404.177, kini naik menjadi Rp3.456.874.

Berdasarkan hasil rapat Dewan Pengupahan yang melibatkan Pemerintah, Serikat Pekerja, dan Pihak Perusahaan, Pj Gubernur Sumsel, Agus Fatoni, akhirnya resmi mengumumkan UMP 2024 untuk para pekerja yang ada di Bumi Sriwijaya.

Ya, pengumuman UMP Sumsel 2024 tersebut disampaikan Agus Fatoni di Hotel Harper Palembang, Selasa 21 November 2023.

"Besaran UMP tersebut juga telah ditetapkan dalam surat keputusan nomor 889/KBTS/Disnakertrans/2023," kata Agus Fatoni.

BACA JUGA:UMP Sumsel 2024 Naik Jadi Rp3.456.874, Simak Penjelasan Pj Gubernur

Dijelaskan Agus Fatoni, UMP Sumsel 2024 ditetapkan menjadi Rp3.456.874. Angka ini mengalami kenaikan 1,55 persen atau sebesar Rp52.000, dibandingkan dengan UMP Sumsel 2023 yang hanya Rp3.404.177.

"Angka ini naik sebesar 1,55 persen atau hanya Rp52.000 dari UMP tahun 2023," ungkapnya," terang Agus Fatoni.

Agus Fatoni menambahkan, surat keputusan yang telah disepakati terdiri dari tiga poin utama. Dan poin itu kata Agus Fatoni, patut menjadi perhatian baik dari sisi pekerja maupun pengusaha.  

"Tentu ini merupakan hasil yang tidak mudah, dan setiap tahun kita hadapi seperti ini. Kita harus jamin baik pekerja maupun pengusaha, agar bisa menciptakan iklim yang kondusif untuk Sumsel," tegas Fatoni.

BACA JUGA:UMK Muara Enim Lebih Tinggi dari UMP Sumsel

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumsel, Deliar Marzoeki menuturkan, untuk penetapan upah minimum di kabupaten/kota akan ada Dewan Pengupahan lagi yang membahas. 

"Sesuai arahan Pj Gubernur kalau sudah yang memberi upah lebih besar maka tidak boleh menurunkan lagi, dan berlaku untuk satu tahun," tuturnya. 

Deliar juga menambahkan, bagi perusahaan yang mengikuti kebijakan UMP yang telah ditetapkan Pemprov Sumsel, maka pihaknya akan melakukan pendekatan persuasif. 

"Saya kira akan kami adakan pendekatan persuasif, ini tidak perlu dipermasalahkan karena sudah keputusan secara global dari pusat," tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: