UMK Muara Enim Lebih Tinggi dari UMP Sumsel

UMK Muara Enim Lebih Tinggi dari UMP Sumsel

Kadisnaker Muara Enim, Siti Herawati--

Seluruh Perusahaan Wajib Patuhi

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Sesuai Keputusan Gubernur Sumsel Nomor : 910/KPTS/DISNAKERTRANS/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2023, akhirnya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Muara Enim Tahun 2023 ditetapkan sebesar Rp3.538.556. Hal ini lebih besar jika dibandingkan dengan UMK Muara Enim tahun 2022 yang hanya sebesar Rp3.253.447.

"UMK ini, kami minta di patuhi seluruh perusahaan terutama di Kabupaten Muara Enim," tegas Kepala Kadisnaker Muara Enim Siti Herawati, Kamis 8 Desember 2022.

Menurut Siti Herawati, berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 877/KPTS/DISNAKERTRANS/2022 telah ditetapkan Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2023 sebesar Rp3.404.177,24,  UMP ini naik sebesar 8,26 persen dari UMP tahun 2022 sebesar Rp3.144.445. Sedangkan UMK Muara Enim Tahun 2023 telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Sumsel Nomor : 910/KPTS/DISNAKERTRANS/2022 Tentang Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2023 sebesar Rp3.538.556, UMK ini juga naik sebesar 8,43 persen bila dibandingkan dengan UMK tahun 2022 Rp3.253.447.

"Kenaikan UMK Muara Enim memang disyaratkan harus lebih tinggi dari kenaikan UMP Provinsi Sumsel, makanya persentase kenaikan UMK lebih tinggi dari UMP sebab kita sudah memiliki Dewan Pengupahan sendiri," jelasnya.

BACA JUGA:Cobain Spot Foto Terbaru di Palembang, View Sungai Musi dan Jembatan Ampera Sejajar

Dikatakannya, kenaikan UMK ini, setelah memperhatikan perkembangan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, maka Dewan Pengupahan Kabupaten Muara Enim melakukan penghitungan penyesuaian Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2023 dengan mempedomani Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dan sesuai surat Bupati Muara Enim Nomor 560/1418/Disnaker-4/2022 tanggal 30 November 2022 telah mengusulkan Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2023, sesuai hasil rapat Dewan Pengupahan Kabupaten Muara Enim tanggal 29 November 2022 dituangkan dalam Berita Acara Rapat tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2023, sebesar Rp3.538.556.

Dijelaskannya, bahwa Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2023 sebesar Rp3.538.556 per bulan dengan standar tujuh jam kerja sehari atau 40 jam kerja seminggu.

Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Kabupaten Muara Enim yang ditetapkan dalam Keputusan ini, dilarang mengurangi atau menurunkan upah. 

BACA JUGA:Pastikan Kamtibmas Terjaga, Polsek Tanjung Raja Lakukan Sambang Desa Binaan

Pada saat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Nomor 855/KPTS/DISNAKERTRANS/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2022, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023, dengan ketentuan bahwa segala sesuatunya akan diubah dan diperbaiki kembali sebagaimana mestinya, apabila di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam Keputusan ini. 

Atas kenaikan UMK tersebut, sambung Siti Herawati, pihaknya akan segera melaporkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan memberitahukan kepada pihak-pihak terkait untuk pelaksanaan ketentuan Upah Minimum Kabupaten Muara Enim Tahun 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: