Baliho 'Raksasa' Masih Hiasi Jalan Protokol Kota Prabumulih, Bawaslu Surati Pj Wali Kota

Baliho 'Raksasa' Masih Hiasi Jalan Protokol Kota Prabumulih, Bawaslu Surati Pj Wali Kota

Baliho "raksasa" masih ditemukan di tengah median Jalan Jenderal Sudirman kota Prabumulih. Foto: Dian/sumeks.co --

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Meskipun Bawaslu bersama TNI/Polri dan Pol PP sudah melakukan penertiban APK dan APS yang diturunkan di kota Prabumulih, nyatanya baliho "raksasa" masih ditemukan di tengah median Jalan Jenderal Sudirman kota Prabumulih.

Hal itupun menjadi tanda tanya setiap warga yang melintas. 

"Kenapa baliho besar calon DPR dan Presiden tidak diturunkan. Padahal balihonya besar sekali di tengah jalan protokol," ujar Ari, salah-satu warga, Minggu 19 November 2023.

Hal yang sama disampaikan Apriansyah, warga lainnya kepada wartawan yang berharap lembaga penyelenggara pemilu dalam hal ini Bawaslu maupun KPU dan Satpol PP serta lainnya tidak tebang pilih dalam penertiban Alat Peraga Sosialisasi dan Alat Peraga Kampanye yang menyalahi aturan.

BACA JUGA:Curi Start Kampanye, Bawaslu Prabumulih Tertibkan APK-APS Caleg, Diangkut 2 Truk dan 3 Pick Up

"Sejauh ini kita apresiasi kinerja Bawaslu, Satpol PP, KPU dan lainnya dalam penertiban APS dan APK yang melanggar. Namun kami berharap hendaknya semua harus ditertibkan mau besar mau kecil harus dilakukan jangan sampai ada kesan tebang pilih," bebernya.

Menanggapi itu, Ketua Bawaslu Prabumulih, Afan Sira Oktrisma mengungkapkan pihaknya memang menemukan adanya billboard atau reklame besar di Jalan Jenderal Sudirman yang mengandung unsur kampanye. 

"Untuk itu kami menyurati Pj Wali Kota Prabumulih memohon kerja sama dan bantuan Pj Wali Kota Prabumulih untuk menertibkan terhadap baleho tersebut," katanya.

Afan menjelaskan adapun dasar penertiban APS dan APK antara lain Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. 

BACA JUGA:Oknum Caleg Dilaporkan Karyawan BUMN Kasus Penipuan Bisnis Beras dan TIK Senilai Rp2,1 Miliar ke Polda Sumsel

Lalu Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Kampanye dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.

"Tentu nanti akan kita turunkan, kami masih berkoordinasi dengan Satpol PP atau dalam hal ini Pemerintah kota Prabumulih," katanya.

Sementara itu beberapa waktu lalu, Kasat Pol PP Pemkot Prabumulih, Fery Irawan SH ketika dibincangi akhir pekan kemarin mengaku pihaknya akan melakukan penertiban namun terkendala mobil khusus karena letaknya tinggi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: