Berenang dengan Kantong Sampah dari Malaysia ke Singapura, Pria Asal Indonesia Bakal Terima 7 Pukulan Cambuk
Memasuki Singapura dengan cara berenang dari Malaysia, pria asal Indonesia harus mendapatkan sanksi berupa hukuman 15 tahun penjara dan dicambuk. --
SUMEKS.CO - Muhammad Izal, seorang pria asal Indonesia, harus menerima konsekuensi hukuman tujuh pukulan cambuk serta kurungan 15 tahun penjara, setelah nekat memasuki Singapura secara ilegal.
Dikutip SUMEKS.CO dari berbagai sumber, pria berusia 34 tahun ini berenang dari Malaysia masuk ke Singapura dengan kantong sampah yang digunakannya sebagai alat pelampung.
Akibat perbuatannya tersebut, Muhammad Izal telah dideportasi dan dilarang memasuki kembali ke Singapura, karena pelanggaran imigrasi. Pasalnya, cara yang dilakukannya itu secara ilegal.
Untuk diketahui, Muhammad Izal, awalnya dideportasi pada bulan Mei 2022 lalu. Berdasarkan dokumen pengadilan, Izal telah didakwa di Singapura karena pelanggaran imigrasi sebanyak empat kali.
Sebelumnya, pada Agustus 2021 lalu, pria ini didakwa karena memasuki Singapura tanpa izin yang sah dan kembali ke Singapura secara ilegal setelah dia dikeluarkan dari negara tersebut.
Pada saat itu, Izal dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan enam pukulan tongkat. Ketika dibebaskan dari penjara pada April 2022, Izal dirujuk ke Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) untuk dipulangkan.
Izal juga pernah membuat pemberitahuan tertulis bahwa dirinya dilarang masuk ke Singapura. Akan tetapi, pemberitahuan tersebut dilanggarnya sendiri.
Adapun cara Izal memasuki Singapura, yakni, dengan cara naik feri dari Batam ke Stulang Laut di Johor Bahru, Malaysia. Selama dua malam di Johor Bahru, lalu Izal melanjutkan perjalanan.
BACA JUGA:Nangka Belanda dan Sirsak Apa Bedanya? Berikut Asal Usul serta 7 Khasiat dari Buah Eksotis Ini
Sebelum menuju ke pantai dan berenang menuju Pulau Ubin Singapura. Izal lalu menggunakan kantong sampah hitam sebagai alat pengapung tiup. Sesampainya Pulau Ubin, Izal beristirahat setengah jam.
Setelah itu, Izal melanjutkan berenang menuju Pantai Changi. Beruntungnya, Izal tidak langsung terdeteksi oleh Imigrasi di Singapura. Izal sempat bertahan selama 10 bulan.
Tepat 23 Oktober 2023, Izal akhirnya terdeteksi. Dia ditangkap oleh petugas ICA di Woodlands Road ketika dia tidak dapat memberikan bukti apa pun yang menunjukkan bahwa dia tinggal secara sah di Singapura.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: