Hanya di Jogja Etnis Tionghoa Tak Boleh Miliki Tanah, Alasannya Bikin Geram

Hanya di Jogja Etnis Tionghoa Tak Boleh Miliki Tanah, Alasannya Bikin Geram

Masyarakat keturunan Tionghoa tidak diizinkan untuk memiliki hak izin kepemilikan tanah di Yogyakarta.--

SUMEKS.CO - Hampir seluruh daerah di Indonesia, etnis Tionghoa bebas memiliki tanah. Namun tidak berlaku untuk di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta alias Jogja. 

Etnis Tionghoa di Jogja tidak boleh memiliki tanah, walau sejengkal. Bukan tanpa alasan Kesultanan Yogyakarta melarang Etnis Tionghoa memiliki aset tanah di wilayah itu. 

Ceritanya berawal dari tahun 1948, saat mempertahankan kemerdekaan RI, warga etnis Tionghoa di Yogyakarta justru menyokong Belanda, yang melakukan agresi. 

Dua tahun kemudian atau tahun 1950, kemerdekaan berhasil dipertahankan. Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) kembali tegak.

BACA JUGA:VIRAL! Netizen Bilang: Indonesia dan Konoha adalah Negeri yang Tertukar, Ini Persamaannya!

Saat itu warga etnis Tionghoa hendak eksodus keluar Yogyakarta. Namun Sultan Hamengkubuwono IX masih memberikan kesempatan bagi etnis Tionghoa hidup di Jogja, meski telah berkhianat. 

Namun, dengan tegas Sultan Hamengkubuwono IX mencabut satu hak mereka, yang sebelumnya sama dengan warga asli Jogja, yakni hak untuk memiliki tanah. 

Sejak saat itu, warga keturunan Tionghoa tidak bisa lagi memiliki tanah di wilayah Jogja. 

Meski beberapa kali investor dan cukong beberapa kali menggugat aturan dari Sultan Jogja itu. Bahkan, gugatan dilayangkan sampai ke Presiden. 

BACA JUGA:Kejati Sumsel Mulai Bidik Tersangka Kasus Asrama Mahasiswa Sumsel di Jogja, Periksa Sekretaris Yayasan

Dengan berdalih rasis dan tidak adil, investor dan cukong nekat menggugat aturan itu. Hanya saja Mahkamah Agung (MA) tidak mengabulkan gugatan itu. 

MA tidak pernah mengabulkan gugatan itu dengan alasan aturan itu merupakan bagian dari keistimewaan Yogyakarta. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: