Jajaran Kemenkumham Babel Ikuti FGD Mitigasi Risiko Layanan Pemasyarakatan

Jajaran Kemenkumham Babel Ikuti FGD Mitigasi Risiko Layanan Pemasyarakatan

Jajaran Kemenkumham Babel Ikuti FGD Mitigasi Risiko Layanan Pemasyarakatan.--

PANGKALPINANG, SUMEKS.CO - Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung ikuti Focus Group Discussion (FGD), yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI, secara virtual dari Ruang Divisi Pemasyarakatan, Selasa 10 Oktober 2023.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkumham RI yang merupakan Ketua UPP Kemenkumham, Razilu mengatakan, pokok bahasan FGD pada hari ini yaitu "Strategi Mitigasi Risiko Dalam Layanan Pemasyarakatan".

Irjen Razilu menjelaskan, Pemasyarakatan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem peradilan pidana terpadu yang diselenggarakan oleh pemerintah sebagai bagian dari proses penegakan hukum dalam rangka pelayanan serta pembinaan dan pembimbingan untuk reintegrasi sosial.

"Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, pengertian Pemasyarakatan merupakan subsistem peradilan pidana yang menyelenggarakan penegakan hukum di bidang perlakuan terhadap tahanan, anak dan warga binaan," ucap Razilu.

BACA JUGA:Netizen Ramai Bela Jessica Tak Bersalah Tapi Dukung Ajukan Grasi ke Presiden, ‘Bukti Pengakuan’ Bunuh Mirna?

Disampaikan Razilu, pelayanan pemasyarakatan telah berjalan dengan baik, akan tetapi terdapat patologi birokrasi yang menggerogoti integritas petugas pemasyarakatan.

"Praktik pungli yang dilakukan oknum dapat menciderai semangat integritas yang digaungkan setiap tahunnya. Perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian di masyarakat dan menurunkan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah," ujar Razilu.

Untuk itu perlu membangun sistem pengawasan internal di level wilayah. Di jajaran Pemasyarakatan, telah terdapat SATOPSPATNAL (Satuan Operasional Kepatuhan Internal) yang selaras dengan nafas UPP, yaitu penegakan integritas yang bermuara pada peningkatan kepercayaan terhadap pelayanan publik.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi panel bersama narasumber, yaitu:

1. Ketua DPP Ikatan Pembimbing Kemasyarakatan Indonesia (Junaedi), terkait Potensi Terjadinya Pungli pada Jajaran Pemasyarakatan dalam Implementasi Undang-undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP.

BACA JUGA:Bentor BSA Siantar, Sepeda Motor Kehilangan Tuan

2. Psikiater Forensik Universitas Indonesia (dr. Natalia Widiasih Raharjanti), tentang Potensi Terjadinya Pungli dalam Penyelenggaraan Pemasyarakatan dari Sudut Pandang Psikologi.

3. Kriminolog Universitas Indonesia (Dr. Iqrak Sulhin), terkait Pencegahan Pungli dalam Layanan Pemasyarakatan.

4. Direktur Central Detention Studies, (M. Ali Aranoval), tentang Mitigasi Risiko dalam Pelaksanaan Tugas dan Fungsi Pembimbing Kemasyarakatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: