Merasa Terbebani Target Pelunasan PBB, Puluhan Kades di Ogan Ilir Datangi Kantor Bapenda

Merasa Terbebani Target Pelunasan PBB, Puluhan Kades di Ogan Ilir Datangi Kantor Bapenda

Puluhan Kades di Ogan Ilir saat menyampaikan aspirasi terkait target pelunasan PBB ke Kantor Bapenda Kabupaten Ogan Ilir, Senin, 9 Oktober 2023.--

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Puluhan Kepala Desa (Kades) yang ada di Kabupaten Ogan Ilir, secara tiba-tiba mendatangi Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ogan Ilir, Senin, 9 Oktober 2023.

Kedatangan puluhan Kades bersama perangkat desa ini, bertujuan untuk menyampaikan uneg-uneg mereka terkait target pencapaian Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dibebankan kepada Kades. 

Menurut Ketua Forum Kades Kabupaten Ogan Ilir, Angga Arafat, kedatangan mereka ini untuk menyampaikan kendala-kendala yang dihadapi Kades ketika melakukan penagihan kepada Wajib Pajak. 

"Masyarakat ini masih rendah kesadaran mereka untuk membayarkan pajaknya," ungkapnya.

BACA JUGA:Cukup Klaim DANA Kaget, Saldo Gratis Rp149.000 Cair ke Dompet Digital, Pastikan Nomor HP Aktif

Angga juga menambahkan, ada beberapa kendala lainnya yang ditemukan di lapangan saat melakukan penagihan. Yakni, tidak ditemukannya objek pajak yang telah disampaikan oleh Bapeda Kabupaten Ogan Ilir. 

"Bapenda ini kan menyampaikan target terhadap PBB, kalau tidak memenuhi target, maka pencairan Alokasi Dana Desa (ADD) akan ditahan," paparnya. 

Kepada Bapenda Kabupaten Ogan Ilir, Angga berharap, akan ada solusi terbaik terkait permasalahan ini. Apalagi, kalau ADD tidak dibayarkan, tentunya akan berdampak pada insentif para perangkat desa. 

"Kita tunggu sampai satu minggu ke depan, kalau tidak ada jalan keluar kita akan lakukan aksi damai," tegasnya.

BACA JUGA:Rapper Cilik Gaza Kembali Viral Paska Serangan Hamas ke Israel: ‘Ini Tanah Kami Mereka Berusaha Menguasainya!’

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Ogan Ilir, Merry Darmawati menjelaskan, bahwa mekanisme untuk pencairan ADD ini telah diatur di dalam Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 2 Tahun 2023.

Dimana, berdasarkan Perbup tersebut menjelaskan, bahwa syarat pencairan ADD tahap pertama harus memenuhi target pembayaran PBB sebesar 75 persen tahun sebelumnya.

Kemudian, pencairan tahap kedua sebesar 25 persen tahun berjalan. Dan pencairan ADD tahap ketiga haruslah 50 persen tahun berjalan. 

"Jadi targetnya itu tidak pernah 100 persen. Pada tahun 2022 lalu, sebenarnya sudah ada Perbup ini, namun lantaran adanya Pilkades jadi tidak diterapkan," paparnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: