Pesan Narkoba Fiktif Lewat Ojol, Ulah Iseng Pria di Palembang Ini Harus Berurusan dengan Polda Sumsel

Pesan Narkoba Fiktif Lewat Ojol, Ulah Iseng Pria di Palembang Ini Harus Berurusan dengan Polda Sumsel

Dery pemesan orderan narkoba fiktif saat memberikan klarifikasi. Foto: dokumen/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Seorang pria di Palembang diamankan Ditres Narkoba Polda Sumsel karena membuat order narkoba fiktif melalui salah satu aplikasi ojol.

Pria tersebut bernama Dery Christian seorang karyawan swasta di Palembang.

Petugas Ditres Narkoba Polda Sumsel menangkap tersangka saat berada di kediamannya setelah seorang driver ojek online (ojol) yang menerima laporan orderan tersebut ke nomor Bantuan Polisi Polda Sumsel.

“Pelapornya seorang ojol yang telah menerima orderan melalui aplikasi Maxim. Orderan itu dari Gedung Utama Polda Sumsel ke Taman Polda dengan ongkos Rp 25 ribu,” kata Wadir Ditresnarkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi SIK, Kamis 5 Oktober 2023.

BACA JUGA:Sudah Loloskan 62 Kg Sabu, Sindikat Narkoba Jaringan Fredy Pratama Miliki Rumah Elit di Palembang

Pelapor tadi, kata dia, langsung mengambil orderan dari Dery.

“Namun, saat dilihat orderan tersebut tertulis barang yang akan diantar ternyata adalah narkoba dan langsung dibatalkan,” terang Harissandi.

Karena resah, lanjut mantan Kapolres Lubuklinggau ini, pelapor melaporkan kejadian tersebut melalui Bantuan Polisi Polda Sumsel.

“Lalu kami telusuri nomor pemesan tersebut," tambah dia.

BACA JUGA:Sama-sama Kena TPPU, Selebgram Palembang dan Makasar Aktif Samarkan Hasil Penjualan Narkoba Fredy Pratama

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata pemesan order fiktif itu menggunakan akun aplikasi milik temannya untuk mengantar narkoba yang pura-pura dipesannya.

“Ya, dari pengakuannya hanya iseng saja. Minta diantar dari Polda Sumsel ke Taman Polda. Mau lihat dan ingin tahu dilayani atau tidak,” sambung Harissandi.

Setelah tahu keberadaannya, Dery langsung diamankan dan diinterogasi petugas.

“Kita minta dia memberikan klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka. Kita minta untuk membuat permintaan maaf saja," tutup mantan Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumsel ini.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: