Kemenkumham Babel Harmonisasi Raperda Penyerahan Sarpras dan Utilitas Perkim Bangka Selatan

Kemenkumham Babel Harmonisasi Raperda Penyerahan Sarpras dan Utilitas Perkim Bangka Selatan

Kemenkumham Babel Harmonisasi Raperda Penyerahan Sarpras dan Utilitas Perkim Bangka Selatan.--

PANGKALPINANG, SUMEKS.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung laksanakan Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Bangka Selatan di Ruang Rapat Kantor Wilayah, Selasa 3 Oktober 2023.

Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengatakan salah satu tugas dan fungsi Kemenkumham adalah melakukan Harmonisasi Peraturan Daerah .

Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Raperda dikoordinasikan oleh Kementerian/ Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Pembentukan Peraturan Perundangan. Dalam hal ini adalah Kementerian Hukum dan HAM.

Menurut Kakanwil Harun Sulianto, bahwa setiap tahapan pembentukan Peraturan Perundang-Undangan mengikutsertakan Perancang Peraturan Perundang-Undangan. Mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan.

BACA JUGA:3 Shio Ini Akan Dapat Hoki Awal Bulan, Rezeki Mancur dari Berbagai Arah

Menurut Harun, bidang perumahan dan kawasan permukiman merupakan salah satu urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar. 

Untuk itu, penyusunan Raperda ini merupakan kewenangan atribusi Pemerintah Daerah dalam mengelola sarana, prasarana, dan utilitas umum perumahan dan kawasan permukiman sesuai dengan amanat yang diberikan oleh undang-undang.

Selanjutnya, terkait capaian dalam pembentukan produk hukum daerah Kabupaten  Bangka Selatan pada Tahun 2023, Kanwil Kemenkumham telah lakukan harmonisasi 2 Naskah Akademik Raperda, 7 Harmonisasi Raperda, dan 2 Harmonisasi Raperkada.

Asisten Administrasi Umum, Gatot Wibowo mengatakan bahwa penyusunan Raperda tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Bangka Selatan dilatarbelakangi belum adanya regulasi yang mengatur mengenai penyelenggaraan prasarana, sarana dan Utilitas Perumahan dan permukiman.

BACA JUGA:BRI Optimis Net Zero Emission Indonesia 2060 Tercapai dengan Kolaborasi

Pemda Kabupaten Bangka Selatan mengapresiasi Kantor Wilayah yang telah memfasilitasi dalam melakukan pengharmonisasian. 

“Harapan kami, Peraturan Daerah ini dapat menjadi pedoman dan acuan teknis bagi Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Bangka Selatan dalam penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman,” harap Gatot.

Kegiatan harmonisasi dilakukan melalui penyelarasan dari aspek substantif dan aspek teknis. Penyelarasan dari aspek substantif dengan melakukan penyesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau sederajat. 

Sedangkan penyelarasan dari aspek teknik dilakukan dengan melihat kesesuaian draf Raperda dengan teknik penulisan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: