Tak Hanya di Palembang, Siswa di PALI Juga Belajar Secara Daring Akibat Kabut Asap

Tak Hanya di Palembang, Siswa di PALI Juga Belajar Secara Daring Akibat Kabut Asap

Pemkab PALI mengeluarkan surat edaran tentang penyesuaian kegiatan belajar mengajar untuk dilakukan secara Daring atau online. Foto: dokumen/sumeks.co--

PALI, SUMEKS.CO - Akibat situasi polusi udara yang semakin hari kian memburuk akibat kabut asap yang melanda hampir seluruh wilayah provinsi Sumatera Selatan termasuk di kabupaten PALI, Bupati Heri Amalindo mengambil langkah cepat dan tepat.

Langkah cepat yang diambil Bupati Heri Amalindo dalam mengantisipasi adanya korban akibat kabut asap dengan mengeluarkan surat edaran tentang penyesuaian kegiatan belajar mengajar untuk dilakukan secara Daring atau online. 

Surat edaran yang dikeluarkan tesebut ditujukan kepada sekolah dalam lingkup kerja Pemerintah Kabupaten PALI, yakni kepala TK/PAUD, SD/MI, SMP/MTs, SKB/PKBM Negeri/Swasta se-kabupaten PALI. 

Surat edaran tersebut ditandatangani Sekda PALI Kartika Yanti yang disebarkan ke seluruh sekolah dan berlaku dari tanggal 3 sampai dengan 14 Oktober 2023.

BACA JUGA:Serangan Asap di Palembang Parah dan Mencekam Mirip Covid 19, Semua Siswa Pakai Masker dan Terpaksa Daring!

"Masa berlaku kebijakan ini akan dievaluasi kembali menyesuaikan situasi polusi udara di wilayah kabupaten berjuluk Bumi Serepat Serasan," ujar Sekda.

Adapun isi lengkap surat edaran dengan nomer 420/880/Disdik-II/2023 tentang penyesuaian kegiatan belajar mengajar dalam jaringan (Daring) sebagai dampak buruk kabut asap bagi satuan pendidikan di lingkungan pemerintah kabupaten PALI adalah sebagai berikut.

"Melihat situasi polusi udara kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan semakin meningkat beberapa hari terakhir yang berpotensi mengganggu kesehatan peserta didik," lanjutnya.

Maka dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

BACA JUGA:Keluarkan Edaran, Disdik Sumsel Minta Siswa Belajar Daring Jika Kabut Asap Makin Parah

1.Kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan dialihkan ke moda dalam jaringan (Daring) atau online. 

2. Pemberian materi pembelajaran secara daring dilakukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan dari satuan pendidikan masing-masing. 

3. Kepala satuan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan wajib memperhatikan capaian pembelajaran serta memastikan proses belajar mengajar secara daring tersebut berjalan dengan baik.

4. Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan penjadwalan ulang asesmen nasional, tetap dilaksanakan melalui moda luring dengan ketentuan memakai masker. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: