Terlalu! Gegara Tak Diizinkan Ikut UTS, Siswa Madrasah Aliyah di Demak Tega Bacok Guru, Kondisinya Bikin Ngilu

Terlalu! Gegara Tak Diizinkan Ikut UTS, Siswa Madrasah Aliyah di Demak Tega Bacok Guru, Kondisinya Bikin Ngilu

--

SUMEKS.CO - Terlalu, seorang siswa Madrasah Aliyah (MA) di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, tega membacok gurunya lantaran tak diizinkan mengikuti Ujian Tengah Semester (UTS).

Nasib naas dialamo seorang guru di MA Demak, Jawa Tengah. Betapa tidak, dirinya diduga menjadi korban pembacokan yang dilakukan muridnya sendiri berinisial MAR.

Pembacokan itu terjadi, lantaran MAR belum mengumpulkan tugas sekolah, dan memberikan sanksi kepada MAR dengan melarang untuk mengikut UTS.

Kendati sudah mendapatkan sanksi, MAR tetap datang ke sekolah pada Senin 25 September 2023.

BACA JUGA:Siber Polda Sumsel Beberkan Modus Warga Tulung Selapan yang Kuras Rp2,4 Miliar Milik Warga Palembang

Namun, guru tidak memberikan izin hal ini membuat pelaku merasa kecewa dan pulang kerumah sekitar pukul 09.00 WIB, dan kembali lagi ke sekolah dengan membawa sabit yang disembunyikan di punggungnya.

Setiba di kelas, MAR langsung membacok gurunya dengan sabit yang sudah dibawa sebelumnya. Usai dari kejadian itu MAR melarikan diri dan sembunyi di rumah kosong. 

Menurut keterangan Winardi, MAR merupakan anak rajin dan suka membantu keluarganya untuk mencari nafkah dengan bejualan nasi goreng.

Sementara, Kepala Tata Usaha Sekolah, Aenul Ibad mengungkapkan, atas kejadian tersebut  beberapa siswa pingsan usai melihat kejadian. 

BACA JUGA:Diterkam Buaya, Tubuh Samikun Ditemukan Tersangkut di Batang Pohon Bakau Hutan Suaka Marga Satwa Banyuasin

Selain itu, UTS yang digelar sempat ditunda. Siswa pun diliburkan sementara guna mengembalikan mental dan trauma pasca kejadian tersebut.

"Saat ini pelaku merasa menyesal dengan perbuatan yang nekatnya dikarenakan tidak diizinkan mengikuti ujian," bebernya.

Saat ini, polisi berkordinasi dengan Dinas Sosial guna tindak pidana anak sekolah di bawah umur. Sementara, pelaku di ancam dengan hukuman penjara selama 12 tahun.

"Untuk perlakuan bahwa si pelaku kita koordinasikan dengan dinas sosial terkait perlakukan terhadap anak, karena beda dengan pelaku dewasa," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: