WAW! 90 Spanduk Tanpa Izin di Kayuagung Ditertibkan Sat Pol PP
Petugas Pol PP Kabupaten OKI melakukan penertiban spanduk dan baliho di jalan protokol Kayuagung. --
KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Puluhan spanduk dan baliho yang berada di jalan-jalan protokol di Kayuagung ditertibkan oleh Sat Pol PP Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Selasa 26 September 2023.
Penertiban sejumlah spanduk, baliho dan lainnya ini, dengan alasan untuk menjaga keindahan kota.
Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten OKI, Rayendra Abadi, melalui Kepala Bidang Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Pemkab OKI, Mantiton, menjelaskan, penertiban sejumlah spanduk dan baliho ini merupakan milik usaha. Dimana sejumlah spanduk dan baliho ini telah merusak keindahan kota.
"Spanduk dan baliho ini bukan hanya merusak keindahan kota tetapi juga memang telah kedaluwarsa dan salah pemasangannya, sehingga kita tertibkan hari ini," ungkap Mantiton, Selasa 26 September 2023.
BACA JUGA:Pratama Arhan dari Tokyo Verdy Meloncat ke Suwon FC ? Peluang Emas
Dikatakan dia, spanduk dan baliho yang ditertibkan ini juga tidak ada izinnya maka nya ditertibkan. Dimana pihaknya memang rutin melakukan pemantauan dan penertiban untuk spanduk, baliho yang tidak ada izin, kedaluwarsa dan salah pemasangannya.
"Tadi penertiban menyusur jalan di pasar, jalan lintas dekat terminal. Juga di jalan kelurahan Sukadana," ujarnya.
Termasuk juga di wilayah Kayuagung seberang arah SMA Negeri 3 Unggulan. Disana juga banyak reklame yang telah kedaluwarsa.
"Rata-rata semua jalan protokol di Kayuagung kita sisir dan baliho, spanduk nya kita copot atau ditertibkan," katanya.
BACA JUGA:NAH LHO! Hari Libur Nasional Peringati Maulid Nabi SAW, ASN Pemkab OKI Tidak Ada Cuti Bersama
Mantiton menyampaikan, dari semua spanduk, baliho, reklame yang yang ditertibkan adalah kebanyakan reklame iklan dan rokok.
"Tadi ada sekitar 90 spanduk dan baliho yang ditertibkan. 60 spanduk ukuran besar dan 30 spanduk ukuran kecil," terangnya.
Mantiton menegaskan, pihak mengingatkan kepada pelaku usaha agar memasang spanduk dan baliho di tempat yang sesuai peruntukannya dan ada izin.
Lalu, apabila telah habis masanya agar dilepas. Jangan sampai seperti ini petugas yang melepasnya atau menertibkan nya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: