Bank Digital Mandiri PayLater Bagi-Bagi Rejeki Nomplok Limit Hingga Rp10.000.000, Tinggal Scan QR Aja

Bank Digital Mandiri PayLater Bagi-Bagi Rejeki Nomplok Limit Hingga Rp10.000.000, Tinggal Scan QR Aja

Layanan Bank digital Mandiri PayLater ini bisa kamu dapatkan dengan mudah dan gratis melalui aplikasi Livin by Mandiri.--

SUMEKS.CO - Perkembangan teknologi membuat berbagai perusahaan penyedia jasa keuangan, berlomba-lomba memberikan layanan terbaiknya kepada nasabah diantaranya produk bank digital.

Tidak terkecuali layanan bank digital Mandiri PayLater yang merupakan produk salah satu bank terbesar di Indonesia yakni Bank Mandiri.

Layanan Bank digital Mandiri PayLater ini bisa kamu dapatkan dengan mudah dan gratis melalui aplikasi Livin by Mandiri di Playstore ataupun AppStore.

Keunggulan bank digital Mandiri PayLater yakni limit pinjaman bisa mencapai hingga Rp10.000.000 dengan hanya scan kode QR di hp kamu.

BACA JUGA:Serius Tanya, Begini Cara dan Syarat Terbaru, Pengajuan KUR Bank Mandiri 2023 untuk Plafond Rp 500 Juta

Selain itu, keunggulan super app financial dari aplikasi Livin by Mandiri dapat berfungsi sebagai alat transaksi untuk meningkatkan kemudahan dan kenyamanan nasabah.

Hanya tinggal buka dan scan kode QR di aplikasi Livin by Mandiri maka saldo PayLater hingga Rp10.000.000 bakal langsung berpindah ke rekening mu.

Layanan PayLater dari Bank Mandiri ini, memberikan opsi pembayaran yang sangat fleksibel dalam bentuk cicilan.

Atau dengan kata lain menyediakan berbagai pilihan metode pembayaran pada tangga jatuh tempo tertentu yang kamu inginkan.

BACA JUGA:Butuh Modal Tambahan, Pinjam Melalui Aplikasi Livin by Mandiri, Cair Hingga Rp 100 Juta

Namun sebelumnya kamu harus memiliki aplikasi Livin By Mandiri serta aktifasi akun terlebih dahulu.

Adapun cara aktifasi akun PayLater  Livin By Mandiri adalah sebagai berikut:

1. Menerima notifikasi dari PayLater Livin by Mandiri.

2. Kemudian pilih menu PayLater di dalam beranda aplikasi Livin by Mandiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: