Pria Bermotor Matic Putih Jambret HP Milik Mahasiswi di Plaju Saat Ambil Tugas Kuliah

Pria Bermotor Matic Putih Jambret HP Milik Mahasiswi di Plaju Saat Ambil Tugas Kuliah

Korban Ratu Tya Cantika Viona di lokasi kejadian. Foto: Deny/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Seorang mahasiswi Akademi Kebidanan (Akbid) di Palembang mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang. 

Mahasiswi bernama Ratu Tya Cantika Viona (20), yang merupakan warga Lubar, Kelurahan Lubar, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan ini menjadi korban jambret

Aksi jambret yang dialami korban ketahui di Jalan KI Anwar Mangku, Lorong Sri Raya 2, Kecamatan Plaju Palembang pada Minggu 3 September 2023 sekitar pukul 14.15 WIB. 

Saat kejadian, korban bersama temannya keluar dari asrama mengendarai sepeda motor untuk mengambil tugas kuliah. 

BACA JUGA:Pelaku Jambret Gelang Emas Pengendara Motor di Palembang Ditangkap Polisi, tuh Tampangnya

Kemudian, di tengah perjalanan korban diminta temannya untuk mengantarkan ke rumah mengambil data penyusunan skripsi kuliah. 

Lalu, pada saat melintasi Tempat Kejadian Perkara (TKP), temannya meminjamkan handphone untuk menelpon menggunakan vidio call (VC), 

Tetiba datang pelaku dari belakang dengan menggunakan motor jenis matic warna putih biru langsung merampas handphonenya. 

"Teman saya sempat mempertahankan handphone itu namun lepas dan pelaku langsung menariknya dan kabur," kata Ratu Tya Cantika Viona di SPKT Polrestabes Palembang, Senin 4 September 2023. 

BACA JUGA:Handphone Siswi SMA Dirampas Jambret, Korban Spontan Mengejar, Teriak Maling Tapi Nahas Jatuh dan Meninggal

Lanjut korban, dirinya sempat mengejar pelaku yang merampas handphonenya, namun tidak ketemu.

"Saya harap dengan laporan polisi pelaku bisa tertangkap Polisi dan handphonenya bisa kembali serta pelaku bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya," ujar Ratu. 

Akibat kejadian ini korban kehilangan satu unit handphone Vivo Y22 Metaverse Green dengan total kerugian Rp2.800.000 juta.

Sementara, laporan korban telah diterima di SPKT Polrestabes Palembang atas tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) pasal 365 KUHP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: