Mengaku Dianiaya, Mahasiswi di Palembang Laporkan Mantan Kekasih ke Polisi
Korban saat melaporkan mantan kekasihnya ke polisi. Foto: Deny/sumeks.co --
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Seorang mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri), Putri Yunitasari (22) melaporkan mantan kekasihnya ke polisi lantaran diduga telah melakukan penganiayaan.
Aksi penganiayaan ini diketahui di Jalan Padang Selasa, Kelurahan Bukit Lama, Kecamatan Ilir Barat (IB) I Palembang, Rabu 30 Agustus 2023 sekitar pukul 16.20 WIB.
Menurut Putri Yunitasari, saar kejadia dia sedang bermain di rumah temannya dan datang terlapor Abduh Muhammad Azam.
"Saya langsung diajak jalan oleh terlapor dan saya menolaknya," kata Putri Yunitasari di SPKT Polrestabes Palembang, Jumat 1 September 2023.
BACA JUGA:2 Pelaku Jambret Mahasiswi di Palembang Ditangkap Jatanras Usai Aksinya Terekam CCTV
Lanjut Putri Yunitasari, usai menolak, terlapor dengan emosi langsung menampar wajah dan mencekik Leher.
"Hingga saya mengalami luka lebam pipi sebelah kanan, luka lecet di bagian leher depan dan luka bakar bekas terkena api rokok di leher bagian belakang," ujar korban Putri.
Putri Yunitasari berharap dengan laporannya pelaku bisa tertangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Intinya, saya harap pelaku bisa tertangkap dan mempertanggung jawabkan perbuatannya," ungkap Putri Yunitasari.
BACA JUGA:Hanya 2 Jam Parkir di Kosan Teman, Motor Mahasiswi Ini Hilang Dicuri
Sementara, laporan pelapor sudah diterima pihak SPKT Polrestabes Palembang, dengan tindak pidana Penganiayaan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP.
Saat ini laporan pelapor sedang dalam tindak lanjut unit Reskrim Polrestabes Palembang. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: