Gubernur Sumsel dan Ketua DPRD Sumsel Tandatangani Keputusan Bersama Raperda APBD Tahun Anggaran 2024

Gubernur Sumsel dan Ketua DPRD Sumsel Tandatangani Keputusan Bersama Raperda APBD Tahun Anggaran 2024

Gubernur Sumsel dan Ketua DPRD Sumsel Tandatangani Keputusan Bersama Raperda APBD Tahun Anggaran 2024.--dok : sumeks.co

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Gubernur Sumsel H Herman Deru menghadiri Rapat Paripurna LXIX (69) DPRD Provinsi Sumsel dengan agenda mendengarkan Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan dan Penelitian Banggar DPRD Provinsi terhadap Raperda APBD Provinsi Sumsel Tahun Anggaran 2024.

Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Provinsi Sumsel, Kamis, 31 Agustus 2023 pagi. 

Pelapor Badan Anggaran DPRD Provinsi Sumsel, Iwan Hermawan ST, MM menjelaskan bahwa pada Senin, 28 Agustus 2023 telah dilakukan rapat konsultasi pimpinan komisi-komisi DPRD Provinsi Sumsel dengan Banggar bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Provinsi Sumsel dan Inspektorat Provinsi Sumsel selaku aparat pengawas internal pemerintah (APIP) membahas Raperda APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2024

Dalam rapat tersebut dijelaskan ada beberapa saran dan catatan yang menjadi perhatian bagi Pemprov Sumsel. 

BACA JUGA:Sering Telan Korban Kecelakaan ke Unsri, Herman Deru Imbau PT KAI Aktifkan Kereta Api Mahasiswa

Di antaranya Banggar DPRD Provinsi Sumsel menyetujui pembentukan Panja terkait inventarisasi dan penyelesaian permasalahan aset-aset milik pemerintah Provinsi Sumsel. 

Fokus utama Panja adalah penanganan aset berupa lahan yang terletak dalam kompleks bangunan RS Islam Siti Khadijah Palembang. 

Kemudian terhadap usulan dana hibah kepada pergerakan mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Banggar DPRD Provinsi Sumsel meminta untuk tetap dianggarkan pada pos dana hibah APBD Provinsi Sumsel tahun anggaran 2024 di Dinas Kesbangpol Provinsi Sumsel.

Untuk pencairannya setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku. 

BACA JUGA:SELAMAT BERTUGAS! Herman Deru Lantik 3.508 PPPK Jabatan Fungsional Guru se-Sumsel

Yang ketiga adalah meminta kepada Pemprov Sumsel dengan masuknya Dana Alokasi Khusus (DAK) ke setiap OPD.

Tujuannya agar tidak merubah struktur jumlah plafon anggaran di dalam Raperda APBD Sumsel Tahun Anggaran 2024 yang sudah disepakati.

Selanjutnya yang keempat adalah hampir semua gedung balai penyuluh pertanian (BPP) Kecamatan Perlu rehab berat/sedang serta meminta pemenuhan kebutuhan sarana kantor, bahkan ada BPP Kecamatan yang belum mempunyai kantor sendiri (menumpang). 

Walaupun ini wewenang Dinas di Kabupaten/Kora tapi perlu diperhatikan oleh Pemprov Sumsel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: