Wali Kota Palembang Harnojoyo Melantik 2.594 PPPK Guru dan Tenaga Teknis

Wali Kota Palembang Harnojoyo Melantik 2.594 PPPK Guru dan Tenaga Teknis

Wali Kota Palembang H Harnojoyo, melantik 2.594 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga guru dan tenaga teknis di Benteng Kuto Besak Palembang, Selasa 29 Agustus 2023. -Deny-

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Wali Kota Palembang H Harnojoyo, melantik 2.594 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga guru dan tenaga teknis. 

Proses pelantikan dan pengambilan sumpah janji PPPK ini berlangsung di Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang, Selasa 29 Agustus 2023. 

Acara pelantikan dan pengambilan sumpah PPPK juga dihadiri Wakil Walikota Palembang Fitrianti Agustinda, Sekretaris Daerah Ratu Dewa serta sejumlah kepala OPD di lingkungan Setda Kota Palembang

Harnojoyo menyampaikan, agar seluruh PPPK yang dilantik selalu senantiasa menjalankan amanah yang telah diberikan. 

BACA JUGA:CATAT! Penerimaan PPPK Sumsel Mulai 17 September 2023, Tersedia Ribuan Formasi dan Hanya Kementerian Buka CPNS

"Tidak lupa untuk melaksanakan nilai-nilai dasar sebagai ASN dalam memberikan ilmu pendidikan adab dan akhlak maupun berbasis Teknologi ataupun mata pelajaran lainya pada peserta didik dan masyarakat di Palembang," kata Harnojoyo. 

Harnojoyo berpesan kepada kepada para seluruh guru PPPK bisa mengabdi kepada negara dan kepada masyarakat Kota Palembang

"Sekali lagi, saya mengucapkan selamat kepada seluruh guru PPPK yang sudah dilantik hari ini," ujar Harnojoyo. 

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Palembang Riza Pahlevi, menambahkan PPPK yang dilantik merupakan formasi tahun 2023. 

BACA JUGA:SELAMAT BERTUGAS! Herman Deru Lantik 3.508 PPPK Jabatan Fungsional Guru se-Sumsel

"Sebanyak 2.594 PPPK yang dilantik terdiri dari tenaga guru 2.577 dan tenaga teknis 17 orang," kata Riza Pahlevi. 

Riza Pahlevi berharap, dengan adanya pelantikan ini para tenaga guru dan tenaga teknis untuk meningkatkan kedisiplinan. 

"Intinya, saya harap para PPPK jangan lagi bermalas-malasan untuk mengajar pada peserta didik serta yang lainnya. Karena bukan lagi Tenaga Honorer," jelasnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: