Timah Panas Polisi Tembus Kaki 2 Sekawan Begal yang Sudah 3 Kali Beraksi di Palembang
Kapolrestabes Palembang saat menginterogasi kedua tersangka begal. Foto: Deny/sumeks.co --
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Unit Pidana Umum (Pidum) dan Team Anti Bandit (Tekab) 134 Satreskrim Polrestabes Palembang memberikan tindakan tegas terhadap dua pelaku kawanan begal.
Dua sekawan itu yakni Riyawan (35) dan Riyadi (35) keduanya merupakan warga Sukarami Palembang.
Aksi kedua tersangka ini sudah tuga kali melakukan aksi begal di sejumlah kawasan Kota Palembang.
Salah satu aksi tersangka ini diketahui di Jalan Letjen Harun Sohar, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami tepatnya di Asrama Haji Palembang, Kamis 24 Agustus 2023 malam.
BACA JUGA:Pelaku Begal Gagal Rampas Motor Warga, Pukul Korban dengan Tabung Elpiji 3 Kilogram
Korbannya seorang driver ojek online (ojol) bersinial AS.
Modusya, tersangka Riyawan memesan ojol dari Jalan Sudirman, Kecamatan Ilir Timur (IT) I tepatnya depan Internasional Plaza Palembang ke arah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kemudian, setiba di TKP tersangka Riyadi yang sudah menunggu dan langsung membegal sepeda motor dan ponsel milik korban. Usai berhasil tersangka langsung kabur.
Akibat kejadian, korban kehilangan motor Honda Vario 125 warna hitam dan satu unit handphone Oppo warna hitam kemudian melaporkan ke SPKT Polrestabes Palembang.
BACA JUGA:Diberi Tumpangan Motor Malah Nekat Begal, Unyil Ditangkap Jatanras Polda Sumsel
Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono dampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah membenarkan, anggotanya telah mengamankan tersangka perampasan secara paksa.
Petugas berhasil mengamankan tersangka setelah melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Sukarami Palembang.
"Namun ketika ditangkap pelaku melawan petugas. Sehingga anggota kita memberikan tindakan tegas terukur di kedua kaki kanan tersangka saat diringkus pada Jumat 25 Agustus 2023 malam," kata Harryo Sugihhartono di Mapolrestabes Palembang, Minggu 27 Agustus 2023.
Lanjut Harryo Sugihhartono, sebelum ditangkap, kedua tersangka ini merupakan residivis dalam kasus lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: