Terkait Kasus Panji Gumilang dan Al-Zaytun, Susno Duadji Beberkan Kajian Hukum Murni dan Netralitas

Terkait Kasus Panji Gumilang dan Al-Zaytun, Susno Duadji Beberkan Kajian Hukum Murni dan Netralitas

Susno Duadji membahas tentang aspek hukum yang saat ini tengah dihadapi oleh Panji Gumilang.--

"Saya pernah menangani kasus NII di Jawa Barat sewaktu saya menjadi Kapolda tahun 2008 lalu. Saya proses, dihukum dan terbukti di pengadilan," lanjutnya. 

BACA JUGA:WOW! Gurita Bisnis Ponpes Al Zaytun Indramayu Luar Biasa, Peternakan Ayam hingga Ikan Import

Dan selama proses penyidikan, Susno memerintahkan tim penyidik untuk membuktikan sejauh mana hubungan dengan Ponpes Al-Zaytun Indramayu dan Panji Gumilang.

"Ternyata tidak terbukti dan tidak ada kaitan sama sekali, tapi itu tahun 2008 atau 15 tahun yang lalu. Saya tidak tahu kalau tahun 2023 ini," sebutnya. 

Meskipun pada saat itu Ponpes Al-Zaytun Indramayu dan Panji Gumilang tidak terbukti terafiliasi dengan NII, namun Susno menyebut pihaknya ada aparat intelijen. 

"Baik itu intelijen polisi, Polri, BIN, dan juga Bais. Saya kira aparat ini sangat hebat, tidak mungkin kalau ada yang terkait dengan upaya makar pada negara ini yang tidak terdeteksi," tegasnya. .

BACA JUGA:Subhanallah, Kesesatan Al Zaytun Ternyata Sudah Diungkap Ustadz Ini Dalam Buku Mulia Dengan Manhaj Salaf

Untuk dapat dituduh sebagai NII atau upaya makar, harus dibuktikan orang yang ditunjuk sebagai pemerintah. Mulai dari presiden, perdana menteri, atau apalah namanya. 

Kemudian, apakah ada orang-orang yang ditunjuk untuk mengisi kabinetnya. Lalu, Susnojuga menanyakan dimana negara atau wilayah dari NII yang dimaksud tersebut. 

Selain itu, Susnojuga mempertanyakan atau atau tidak bendera NII. Begitu juga dengan lambang negaranya. Kemudian, Undang-Undang Dasar (UUD) negaranya. 

"Nah, yang ditindak Polda Jawa Barat pada waktu itu semua lengkap dan terbukti, bahkan sudah dihukum," sambungnya. 

BACA JUGA:Hoax Temuan Ratusan Tulang Belulang di Ponpes Al Zaytun Indramayu

Terhadap kasus pencucian uang yang saat ini tengah dituduhkan kepada Panji Gumilang, menurut Susno, seharusnya ada kejahatan awal dan siapa orang yang melakukannya.

"Kalau Panji Gumilang yang melakukan, dia seharusnya korupsi, pemerasan, narkoba, dan tindak pidana lainnya. Atau tindak pidana paling tidak diancam 4 tahun penjara," jelasnya. 

"Harus dibuktikan siapa yang mentransfer. Kemudian, apa peran Panji Gumilang dari kasus pencucian uang ini," katanya lagi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: