BPK Ajak Kemenkumham Sumsel Kolaborasi Tingkatkan Kinerja Pemasyarakatan

BPK Ajak Kemenkumham Sumsel Kolaborasi Tingkatkan Kinerja Pemasyarakatan

BPK Ajak Kemenkumham Sumsel Kolaborasi Tingkatkan Kinerja Pemasyarakatan.--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah selesai melaksanakan Pemeriksaan atas Kinerja Pemasyarakatan Tahun Anggaran 2020/2023 pada Satuan Kerja Pemasyarakatan di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Kamis 10 Agustus 2023.

BPK menemukan bahwa Kanwil Kemenkumham Sumsel melalui satuan kerja pemasyarakatan terus melakukan pembenahan dari tahun ke tahun agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

“Dari hasil pemeriksaan pada sampel satker pemasyarakatan yaitu Lapas Kelas I Palembang, Rutan Kelas I Palembang, LPKA Kelas I Palembang, Bapas Kelas I Palembang, dan Rupbasan Kelas I Palembang, bahwa kami tidak menemukan permasalahan signifikan yang berdampak pada penilaian opini dari BPK,” ujar Rosalin Boru Angin selaku pengendali teknis BPR RI.

Akan tetapi, pimpinan BPK tersebut mengingatkan agar temuan yang ada segera ditindaklanjuti sehingga tidak menjadi temuan berulang.

BACA JUGA:SMAN 3 Pangkalpinang Raih Juara Lomba Kadarkum Kemenkumham Babel

“Segera tindaklanjuti segala rekomendasi ini. Bila perlu berkoordinasi dan berkolaborasi dengan berbagai pihak agar tercapai kinerja yang maksimal,” lanjutnya.

Pemeriksaan atas Kinerja Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumsel berlangsung sejak 31 Juli s.d. 11 Agustus 2023.

Fokus pemeriksaan meliputi 9 unsur, yaitu SDM, pengelolaan anggaran, sarana dan prasarana, pengadaan dan penyimpanan barang, keamanan dan ketertiban, pembinaan WBP, manajemen atas populasi WBP, tahanan, basan dan baran, pelayanan pada UPT pemasyarakatan serta teknologi informasi.

“Contoh temuan terkait SDM, yaitu di Bapas Palembang memiliki 70 Pembimbing Kemasyarakatan (PK) yang menangani 4476 klien. Belum lagi jumlah petugas jaga di lapas/rutan yang memiliki perbandingan dengan WBP 1:100-120. Ini akan menjadi masalah serius jika dibiarkan berlarut,” lanjut Rosalin.

Ia juga mengingatkan pentingnya optimalisasi Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana secara Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT TI) dalam rangka mempercepat dan mempermudah proses penanganan perkara yang akuntabel dan transparan antar 4 lembaga penegak hukum diantaranya Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI dan Ditjen PAS Kemenkumham RI.

BACA JUGA:7 Perusahaan Otobus yang Hadir di Kota Palembang, Ada yang Beroperasi Sejak Tahun 60an

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan, Dr. Ilham Djaya mengapresiasi atas apa yang telah dilakukan oleh BPK RI.

Ia berkomitmen untuk meningkatkan kualitas kinerja pemasyarakatan secara profesional dan akuntabel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: