Buat Efek Jera, Polsek Sukarami Limpahkan 10 Remaja Tawuran ke LPKS Ogan Ilir, Satu Diproses Hukum

Buat Efek Jera, Polsek Sukarami Limpahkan 10 Remaja Tawuran ke LPKS Ogan Ilir, Satu Diproses Hukum

Kapolsek Sukarami Kompol Ikang saat menjelaskan kepada orang tua remaja yang ikut dilimpahkan ke LPKS Ogan Ilir. Foto: edho/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Polsek Sukarami melimpahkan 10 orang remaja yang diamankan saat akan melakukan aksi tawuran, Sabtu 5 Agustus 2023 dini hari ke Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Ogan Ilir.

Hal tersebut sebagai bentuk efek jera kepada remaja dan pelajar yang terus melakukan aksi tawuran di wilayah hukum Polsek Sukarami.

“Ada satu orang yang kita amankan pernah juga ikut terlibat dalam kasus yang sama. Waktu itu, orang tuanya memohon dan akhirnya hakim mengembalikan kepada orang tuanya,” terang Kapolsekta Sukarami Kompol M Ikang Ade Putra SIK MH didampingi Kanit Reskrim Iptu Denny Irawan SH MH, Sabtu sore.

Dari hasil pendataan, sebanyak 10 orang pelajar, empat di antaranya pelajar SMK Negeri di Palembang dan sebagian lagi telah tamat sekolah.

BACA JUGA:Dikejar ke Jalan Buntu, Belasan Remaja Gagal Ikut Tawuran di Jalan Soekarno-Hatta Palembang

“Ada satu orang yang kita lanjutkan proses hukumnya karena kedapatan membawa senjata tajam jenis parang panjang. Dia merupakan oknum pelajar SMK di Palembang,” ujar Ikang.

Oknum pelajar itu, kata Ikang, diproses hukum dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 2 UU RI Nomor 12 Taun 1951 dengan ancaman 11 tahun penjara.

“Semua yang diamankan masih di bawah umur. Sebanyak 10 orang kita limpahkan ke Dinsos Kota Palembang dan kemudian dibawa ke LPKS Ogan Ilir untuk dilakukan pembinaan,” tutup Ikang.

Sementara, Enos Fredrik, Kasi Rehabilitasi Sosial Dinsos Kota Palembang menjelaskan pihaknya melakukan koordinasi dengan pihak Dinsos Provinsi Sumsel.

BACA JUGA:Bersiap-siap Tawuran Sambil Live di Instagram, Oknum Pelajar di Palembang Bawa Parang Panjang

“LPKS di Indaralaya Ogan Ilir tempat untuk pembinaan terhadap anak-anak yang berhadapan dengan hukum. Untuk kegiatan sehari-hari akan ada program-program yang diberikan,” ujar Enos.

Saat ini kata Enos, jumlah anak yang bermasalah dengan hukum sebanyak 22 orang.

“Untuk keluarga masih bisa berkomunikasi dengan anak-anak yang dibina di LPKS. Kita berharap, nanti anak-anak ini kembali ke masyarakat tidak membuat keonaran dan tidak bertemu lagi dengan masalah hukum,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: