Pengacara Tuding Panji Gumilang Dikriminalisasi, Dirtipidum: Memang Betul Bareskrim Mengkriminalkan Orang

Pengacara Tuding Panji Gumilang Dikriminalisasi, Dirtipidum: Memang Betul Bareskrim Mengkriminalkan Orang

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahadrjo membantah tudingan yang dilontarkan pengacara panji gumilang.--

Pengacara Tuding Panji Gumilang Dikriminalisasi, Dirtipidum: Memang Betul Bareskrim Mengkriminalkan Orang

SUMEKS.CO - Tuduhan pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi, kliennya dikriminalisasi, dibantah Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Purodalam.

Menurut Djuhandhani, jika melihat tuduhan itu, jauh dari kriminalisasi. Meski ia membetulkan bila Bareskrim memang mengkriminalkan orang. Tetapi mengikuti aturan. 

"Tapi memang betul kalau Bareskrim khususnya reserse itu mengkriminalkan orang. Tapi ada aturannya. Selama itu mengikuti aturan, dan memang itu berdasarkan fakta yang ada, tentu saja itu bukan dikategorikan kriminalisasi," tegasnya.

BACA JUGA:Permintaan Panji Gumilang Ditolak, Tetap Jadi Warga Rutan Bareskrim 

Sama halnya, kata Djuhandhani, dengan melaksanakan upaya paksa. Hal tersebut sudah melanggar HAM. Tetapi pelanggan HAM yang diatur oleh undang-undang. 

"Termasuk ini menjadikan tersangka ini kan diatur oleh undang-undang dan ada aturannya," katanya. 


Pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi mengeluarkan pernyataan, bila kliennya itu dikriminalisasi.--

Sebelumnya menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka, beber Djuhandhani, segala proses atau aturan diikuti semua. Sehingga yang bersangkutan memang memenuhi syarat untuk kita jadikan tersangka. 

"Kalau kita lihat masyarakat pun bisa menilai apakah ini kriminalisasi atau bukan. Ya kalau kuasa hukum sah-sah saja menyampaikan seperti itu ya," ujarnya.

BACA JUGA:Panji Gumilang Gigit Jari Penangguhan Penahanan Ditolak Bareskrim, Pengacara Ajukan Sebab Kliennya Sudah Tua 

Pasca penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka, Hendra Effendi mengeluarkan pernyataan, bila kliennya itu dikriminalisasi. 

Menurutnya, negara harusnya ketika ada persoalan dalam tahapan berbeda pendapat, menyampaikan pendapat, apalagi dalam tatanan keagamaan, menurut kepercayaannya, dilindungi. 

"Namun hal demikian tidak terjadi di negara kita tercinta ini, yang jelas-jelas konstitusi negara menjamin itu," kata Hendra, usai keluar dari Bareskrim Polri, Rabu 2 Mei 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: