Masa Pencermatan DCS, KPU OKI Berikan Kesempatan Parpol Pergantian Bacaleg,

Masa Pencermatan DCS, KPU OKI Berikan Kesempatan Parpol Pergantian Bacaleg,

Divisi Teknis Penyelenggaraan, Haris Padilah SHI. --

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) memberikan kesempatan kepada Partai Politik (Parpol) untuk melakukan perbaikan atau pergantian Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg). 

Ini sesuai dengan perintah KPU RI, sehingga diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan atau pergantian Bacaleg untuk Kabupaten OKI. 

"Iya KPU OKI juga memberikan kesempatan perbaikan atau pergantian Bacaleg pada parpol. Waktunya mulai 6-11 Agustus ini," kata Ketua KPU OKI Deri Siswadi melalui Divisi Teknis Penyelenggaraan, Haris Padilah SHI. 

Diungkapkan Haris, untuk pergantian Bacaleg harus izin dan persetujuan dari parpol. Dan pergantian Bacaleg ini dilakukan saat masa pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS).

BACA JUGA:UBD Palembang Gelar Pelatihan Penulisan Artikel Ilmiah Nasional

"Pergantian ini dilakukan masa pencermatan DCS," ujarnya, kepada SUMEKS.CO, Jumat 4 Agustus 2023.

Masih kata Haris, waktu kesempatan yang diberikan lumayan lama yaitu 5 hari terhitung dari 6 Agustus nanti. Jadi lusa nanti sudah bisa dilakukan. Dimana waktu ini merupakan masa pencermatan Daftar Calon Sementara (DCS) sebelum diumumkan.

“Jadi nantinya hasil pencermatan itu kami susun dan ditetapkan untuk menjadi DCS, dan barulah diumumkan ke publik untuk mendapatkan tanggapan dari masyarakat," terang Haris. 

Lanjutnya, nanti ada hasil pengumuman DCS dan itu ada tanggapan dari masyarakat yang menyatakan Bacaleg itu Tidak Memenuhi Syarat (TMS), maka Partai Politik (Parpol) untuk mengganti calon itu.

BACA JUGA:Kecelakaan Tunggal, 2 Remaja Pengendara CBR Meninggal Dunia di Depan Lapangan Golf PALI

Ada juga, sambung Haris, jika diumumkan hasil DCS ada Bacaleg yang memiliki sejumlah catatan kurang baik, maka Parpol juga wajib untuk mengganti Bacaleg tersebut. 

"Jadi dilakukan verifikasi berkas administrasi Bacaleg tersebut sampai batas waktu penetapan Daftar Calon Tetap (DCT),” katanya. 

Dikatakan Haris, untuk sekarang KPU melakukan tahapan verifikasi administrasi perbaikan untuk kelengkapan calon Bacaleg yang  dilakukan sampai 6 Agustus 2023.

Haris menambahkan, mengenai  pengumuman hasil DCS Bacaleg akan di umumkan pada 19 – 23 Agustus 2023 mendatang. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: