Bersiap-siap Tawuran Sambil Live di Instagram, Oknum Pelajar di Palembang Bawa Parang Panjang

Bersiap-siap Tawuran Sambil Live di Instagram, Oknum Pelajar di Palembang Bawa Parang Panjang

Kapolsek Sukarami Kompol Ikang didampingi Kanit reskrim Iptu Deni Irawan menunjukkan barang bukti parang panjang yang diamankan dari oknum pelajar yang akan melakukan aksi tawuran. Foto: edho/sumeks.co--

PALEMBANG, SUMEKS.CO – Kapolrestabes Palembang memberikan perhatian khusus untuk pencegahan aksi tawuran di wilayah hukumnya.

Langkah cepat ini juga dilakukan jajaran Polsekta Sukarami Palembang beberapa hari lalu.

Giat patroli hunting, Unit Reskrim Polsekta Sukarami yang dipimpin Iptu Deni Irawan SH MH berhasil menggagalkan aksi tawuran.

Petugas juga mengamankan oknum pelajar SMP berinisial SR (14).

BACA JUGA:Cegah Aksi Tawuran, Kapolsek Ini Ajak Puluhan Remaja Seberang Ulu Nongkrong Bersama di Kantornya

Dia diamankan karena kedapatan membawa sebuah parang panjang yang memang sudah disiapkan diduga untuk melakukan aksi tawuran di Jalan Yogya, kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami.

“Sebelumnya, rencanan aksi tawuran ini terdeteksi melalui siaran langsung atau live di beberapa akun Instagram,” kata Kapolsek Sukarami Palembang Kompol Ikang Ade Putra SIK MH, kepada awak media Kamis 3 Agustus 2023.

Setelah memantau siaran live tersebut, petugas langsung bergerak ke lokasi.

“Saat didatangi, sejumlah remaja termasuk pelajar yang tengah berkumpul di titik kumpul langsung berhamburan melarikan diri,” kata Kompol Ikang.

BACA JUGA:Diduga Korban Tawuran, Pemuda Asal Gandus Alami Luka di Kepala hingga Tak Sadarkan Diri

Nah, pelaku SR sendiri diamankan oleh petugas setelah kepergok memegang satu bilah parang panjang.

“Pelaku ini merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan memang mengaku sengaja membawa parang untuk aksi tawuran. Sengaja untuk gagah-gagahan, karena siaran live mereka katanya ditonton oleh sejumlah remaja putri,” terang Kompol Ikang.

Polisi menjerat SR dengan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman 12 tahun yang akan dijalani dalam sistem peradilan anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: