Baru Sehari Dijebloskan ke Penjara, Dedengkot Ponpes Al Zaytun Merengek Minta Pulang

Baru Sehari Dijebloskan ke Penjara, Dedengkot Ponpes Al Zaytun Merengek Minta Pulang

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka dan resmi mendekam di rutan Bareskrim Polri. Baru sehari di penjara Panji Gumilang sudah merengek mintak pulang.--

Baru Sehari Dijebloskan ke Penjara, Dedengkot Ponpes Al Zaytun Merengek Minta Pulang Saja!

SUMEKS.CO - Baru sehari dipenjara karena terjerat kasus penistaan agama, dedengkot Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu Panji Gumilang dikabarkan merengek minta dipulangkan saja.

Kabar tersebut tersiar dari unggahan video akun Snack Video @beritamedia, yang menuliskan kabar Panji Gumilang tidak betah saat dipenjara.

Dikabarkan dari akun tersebut, Panji Gumilang yang baru satu hari "bobo" dipenjara teriak minta pulang saja usai ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan oleh Bareskrim Mabes Polri beberapa waktu lalu.

BACA JUGA:Sempat Kasih Embel-embel Ulama Besar, Helmi Hidayat Dosen UIN Jakarta Mendadak Tak Kenal Panji Gumilang

Dituliskan juga, Panji Gumilang tidak betah tinggal dibalik jeruji besi, dan berusaha untuk mengajukan penangguhan penahanan dibantu oleh tim kuasa hukumnya.

Diketahui, pada Selasa 1 Agustus 2023 lalu Panji Gumilang dijebloskan ke penjara usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.


Pihak Panji Gumilang mengajukan permohonan pengangguhan penahanan.--

"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan," ungkap Hendra Effendy pengacara Panji Gumilang, dikutip dari berbagai sumber Kamis 3 Agustus 2023.

Masih dari informasi tersebut, salah satu alasan pihaknya melayangkan upaya hukum penangguhan penahanan lantaran saat ini Panji Gumilang sudah uzur.

BACA JUGA:Tokoh Kristen Ini Nangis Panji Gumilang Dipenjara, Netizen: Kalau Agamamu Diobok-obok Tentunya Akan Marah Juga

Pengajuan penangguhan penahanan tersebut, menurut Hendra telah diajukan kepada pihak Bareskrim Mabes Polri baru-baru ini.

Sementara itu, pihak Bareskrim Mabes Polri menyatakan hingga saat ini belum menerima permohonan penangguhan penahanan Panji Gumilang.

Hal itu ditegaskan, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro yang mengaku belum menerima laporan tentang permohonan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: