Bagi-bagi Job Al Zaytun, Menteri Terkait dan Ridwan Kamil Sudah Kumpul

Bagi-bagi Job Al Zaytun, Menteri Terkait dan Ridwan Kamil Sudah Kumpul

Mahfud MD, Yaqut Cholil Qoumas dan Ridwan Kamil bahas manajemen Al Zaytun pasca Panji Gumilang ditahan.--

Bagi-bagi Job Al Zaytun, Menteri Terkait dan Ridwan Kamil Sudah Kumpul

SUMEKS.CO - Pasca penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka penistaan agama, dan telah dijebloskan ke Rutan Bareskrim Polri, bagi-bagi job Al Zaytun, segera dilakukan. 

Sejumlah menteri telah datang ke Kantor Kemenko Polhukam, Mahfud MD, untuk menggelar rapat koordinasi. Penanganan pendidikan di Ponpes Al Zaytun, menjadi poin rapat tersebut. 

Bagi-bagi jop mengurus pendidikan Al Zaytun ini, sudah diakui Mahfud MD, sebelum penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka. Itu dilakukan sebagai antisipasi. 

BACA JUGA:Panji Gumilang Terlihat Berbaju Oranye, Alumni Al Zaytun Take Dawn Video dan Berharap Suasana Kembali Kondusif

Apalagi pemerintah menjamin hak para santri Ponpes Al Zaytun, dalam mendapatkan pendidikan. Sehingga penyelenggara Ponpes Al Zaytun harus tetap dijaga. 

"Untuk menjaga manajemen atau penyelenggara Al Zaytun," kata Mahfud, Rabu 2 Juli 2023.


Rapat Koordinasi di Kemenko Polhukam terkait Pondok Pesantren Al Zaytun pasca Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka.--

Menurut Mahfud, sengaja lembaga pendidikan, Ponpes Al Zaytun tidak ada masalah. Sehingga pemerintah harus dapat menjamin kelangsungan pendidikan di Al Zaytun. 

"Sesuai dengan hak-hak konstitusional para santri dan murid," kata Mahfud.

BACA JUGA:Ustaz Alumni Al Zaytun Ini Diminta Sabar, Jangan Take Dawn Video ‘Menguliti’ Fatwa Nyeleneh Panji Gumilang

Menteri Agama, Yaqut Cholis Qoumas, Mendagri Tito Karnavian dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, sudah berada di Kantor Kemenko Polhukam. 

Lebih duluan tiba, Mendagri Tito bersama Ridwan Kamil. Mentri Yaqut tiba di kantor Kemenko Polhukam sekitar pukul 12.11 WIB, dengan menggunakan batik coklat. 

Panji Gumilang resmi sebagai warga baru di rumah tahanan alias rutan Mabes Polri. Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu sudah menyandang status tersangka, dan dilakukan penahanan 20 hari kedepan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: