Pemkot Palembang Diminta Kementerian PUPR Percepat Proses Pemasangan Sambungan Rumah IPAL

Pemkot Palembang Diminta Kementerian PUPR Percepat Proses Pemasangan Sambungan Rumah IPAL

Proses pemasangan jaringan IPAL di Kota Palembang.--dok : sumeks.co

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pemerintah Kota Palembang diminta Kementerian PUPR RI mempercepat proses pemasangan Sambungan Rumah Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL). 

Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Palembang, RA Marlina Sylvia, menjelaskan, sejauh ini konstruksi infrastruktur masih berlangsung dan diharapkan selesai hingga akhir tahun 2023. 

“Serah terima pada tahun 2024. Meskipun target seharusnya sudah bisa diuji coba pada bulan Juli 2023 lalu, namun kenyataannya belum tercapai,” kata Marlina.

Jumlah sambungan rumah IPAL yang akan dipasang mencapai 11.000 sambungan. Pemasangan ditangani Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BBPW). 

BACA JUGA:Progres IPAL di Palembang Masuk Tahap Tender, 21.000 Lebih Sambungan Ditargetkan Tahun 2025

"Pihak Pemkot Palembang sudah menyiapkan diri untuk melakukan pemeliharaan dan pelayanan guna mendukung pengolahan limbah yang ada. Semoga komitmen dari Pemprov dan Pemkot dapat mempercepat proses pemasangan sambungan rumah IPAL tersebut," jelasnya. 

Marlina menuturkan, pengerjaan sambungan rumah IPAL di Palembang yang dilakukan oleh pemerintah kota hingga saat ini masih berada dalam proses. 

Pembangunan IPAL untuk waste water treatment plant dibiayai oleh Australia, sementara jaringan pipa dibiayai oleh Kementerian PUPR.

Selain itu, pengerjaan sambungan rumah IPAL yang menjadi tanggung jawab pemerintah kota Palembang juga masih dalam proses. 

BACA JUGA:Gratiskan Tagihan IPAL Palembang 4 Bulan, Tarif Tetap Sambungan Rumah Tangga Rp16.500 per Bulan

"Pengerjaan sambungan rumah lainnya, sebanyak 1.000 sambungan, dilakukan oleh Kementerian PUPR sebagai persiapan untuk uji coba," tutupnya. 

Sementara, Direktur Sanitasi Kementerian PUPR Ir Tanozisochi Lase MSc menjelaskan proyek IPAL ini ada perjanjian sama antara Pemerintah Australia dan Indonesia. 

"Akan tetapi, tugas dan kewajiban sudah dibagi dan tertuang dalam PKS, seperti untuk Pemkot Palembang sebagai wilayah proyek IPAL," jelasnya. 

Tanggung jawab Pemkot Palembang ialah salah satunya pemasangan dan pengadaan SR 11 ribu atau sekitar 50 persen dari kapasitas instalasi yang bisa mencapai 21 ribu SR. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: