Ayah dan Anak Warga Tulung Selapan OKI Retas Hp Kapolda Jateng, Modus Kirim Undangan File APK

Ayah dan Anak Warga Tulung Selapan OKI Retas Hp Kapolda Jateng, Modus Kirim Undangan File APK

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi. Foto: dokumen/ANTARA/Wisnu Adhi/jpnn--

PALEMBANG, SUMEKS.CO – Di-backup Polda Sumsel, tim gabungan Polda Jateng mengamankan ayah dan anak yang meretas ponsel genggam Kapolda Jawa Tengah (Jateng), Irjen Pol Achmad Luthfi.

Kedua pelaku yang diamankan di Palembang itu merupakan warga Kayu Ara, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI.

“Mereka (ayah dan bapak) ditangkap di Palembang dan sudah diterbangkan ke Semarang,” ujar Kapolda Jateng melalui Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio.

Keduanya diterbangkan dari Palembang Senin sore kemarin.

BACA JUGA:Kasus Pemalsuan Tanda Tangan, Desak Kades Simpang Tiga Makmur Tulung Selapan OKI Diberhentikan

Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo SIK MH mengatakan, pihaknya memang mem-back up Polda Jateng dalam penangkapan pelaku kasus peretasan handphone Kapolda Jaten

“Pelaku ayah dan anak ditangkap di Tulung Selapan OKI,” kata Anwa.

Ditambahkan Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika SIK MH, sebanyak 24 personel Polda Sumsel yang diturunkan.

“Untuk mendampingi 4 anggota Polda Jateng dalam penangkapan kedua pelaku pada Minggu 30 Juli 2023 pagi,” ujar Agus.

BACA JUGA:APES! Kepergok Mencuri di Mess PT Samora, 2 Pemuda Diamankan Polsek Tulung Selapan

Tim gabungan langsung menggerebek kediaman kedua pelaku di Desa Kayu Ara, Kecamatan Tulung Selapan setelah dilakukan penyelidikan. 

Sementara, Kasubdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Fitriyanti SE menjelaskan modus mengirimkan undangan dengan file APK merupakan varian dan improvisasi dari para pelaku penipuan online.

“Tujuannya menguras rekening korban atau memanfaatkan data pribadi korban. Kita berharap kepada masyarakat agar dapat lebih waspada. Abaikan dan delete nomor-nomor yang tidak kenal,” bebernya.

Para pelaku juga biasanya mengirimkan file baik dalam bentuk gambar, link, bukti transfer, surat undangan, surat tilang, maupun file gambar dengan format APK atau Pdf.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: