Minimalisir Temuan, Kadis PMD Banyuasin Larang Kades Bayar Honor Guru TK/PAUD

Minimalisir Temuan, Kadis PMD Banyuasin Larang Kades Bayar Honor Guru TK/PAUD

Guna menghindari temuan tim pemeriksa, pemerintah desa diimbau untuk tidak membayar honor atau gaji tenaga pengajar TK/PAUD non pemerintah atau swasta.--

Minimaslisir Temuan, Kadis PMD Banyuasin Larang Kades Bayar Honor Guru TK/PAUD

BANYUASIN, SUMEKS.CO – Guna menghindari temuan tim pemeriksa, pemerintah desa diimbau untuk tidak membayar honor atau gaji tenaga pengajar TK/PAUD non pemerintah atau swasta.

Hal ini disampaikan kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Banyuasin,  Rayan Nurdiansyah.

Secara tegas Rayan mengatakan, untuk tidak mengabaikan hal tersebut, sebab bisa menjadi temuan oleh tim pemeriksa.

BACA JUGA:Kadis PMD Kabupaten Banyuasin Wanti-wanti Kades Jangan Beri Honor ke Guru TK/PAUD

"Itu bisa jadi temuan," kata Rayan saat rapat koordinasi tingkat kecamatan di Kecamatan Sumber Marga Telang, beberapa waktu lalu.

Rayan menjelaskan anggaran dana desa itu sendiri telah ada peruntukan buat TK/PAUD yang dibangun oleh pemerintah Desa itu sendiri.

"Jadi TK/PAUD yang dimiliki desa, baru bisa dibayar," jelasnya. 

Untuk meminimalisir temuan, sebaiknya Pemdes untuk lebih hati-hati dan teliti dalam melakukan pembayaran honor guru TK/PAUD swasta.

BACA JUGA:Pemasangan Spanduk Caleg di Sejumlah Titik Kabupaten Banyuasin Tidak Dikenai Biaya

"Pemdes hati-hati bayar (gaji/honorer) guru TK/PAUD swasta," kata Rayan saat rapat koordinasi tingkat kecamatan di Kecamatan Sumber Marga Telang, Kamis 27 Juli 2023. 

Hal ini sendiri sudah pernah terjadi di beberapa desa, dan diharapkan kedepannya tidak terjadi lagi. 

Bayangkan saja jika 288 desa melakukan hal itu, tentunya akan banyak temuan.

"Gaji yang diberikan sebesar Rp 350 ribu/bulan, bagaimana kalau itu dibayar dalam satu tahun," imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: