169 Pejabat OKI Dirotasi Lewat Sistem Merit

169 Pejabat OKI Dirotasi Lewat Sistem Merit

ASN Pemkab OKI yang dikukuhkan, di RRBS II Pemkab OKI, Senin 24 Juli 2023.--

169 Pejabat OKI Dirotasi Lewat Sistem Merit

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Sebanyak 169 pejabat administrasi, pengawas dan fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dilakukan promosi dan  rotasi melalui sistem merit.

Adapun pejabat yang dikukuhkan antara lain 31 orang pejabat administrator, 53 orang pejabat pengawas, 80 orang fungsional guru, 3 orang fungsional pengawas dan 2 orang fungsional pengawas penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Sekretaris Daerah Kabupaten OKI Ir Asmar Wijaya MSi mengatakan, rotasi pejabat yang dilakukan di lingkungan Pemkab OKI merupakan hal biasa. 

Apalagi, kata dia, pemerintah telah menerapkan sistem Merit, yakni kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.

BACA JUGA:Sedang Didata Pertamina, Penukaran Gas Melon di PALI Bakal Gunakan Barcode

"Jadi ini adalah promosi yang diberikan bagi pegawai yang mampu dan sanggup melaksanakan tanggung jawab sekaligus memiliki kinerja dan prestasi selama mengabdi," ungkapnya, Senin 24 Juli 2023.

Rotasi pegawai ini dilakukan untuk melakukan penyegaran agar mendapatkan suasana baru agar tidak ada kejenuhan. 

Asmar menyampaikan, untuk ASN yang dilantik hari ini maupun seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten OKI untuk bekerja secara profesional. 

"Mari utamakan kedisiplinan, teruskan hal baik yang telah dilakukakan atau dicapai oleh pejabat sebelumnya," ucapnya. 

BACA JUGA:Panji Gumilang akan Bangun Pelabuhan Kapal Milik Ponpes Al Zaytun Indramayu di Batam

Yakni lakukan inovasi dan akselerasi capaian-capaian sehingga mampu mewujudkan OKI Mandira. 

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten OKI, Maulidini, SKM mengatakan sistem Merit, merupakan kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi, kinerja, yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.

“Jadi dalam sistem Merit itu terdapat penilaian dari masyarakat. Maka masyarakat bisa memberikan nilai kepuasan, sehingga nilai itulah yang masuk ke dalam Sistem Merit,” jelasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: