Jaga Netralitas, ASN OKI Dilarang Berafiasi dengan Partai Politik

Jaga Netralitas, ASN OKI Dilarang Berafiasi dengan Partai Politik

Sekda OKI Ir Asmar Wijaya. -Niskiah/Sumeks.co-

Jaga Netralitas, ASN OKI Dilarang Berafiasi dengan Partai Politik

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Guna  menjaga netralitas dari pengaruh partai politik pada pemilihan umum tahun 2024 mendatang.

Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dilarang berafiliasi dengan calon maupun salah satu partai politik manapun. 

Hal ini dikatakan Sekretaris Daerah OKI, Ir Asmar Wijaya, Senin 24 Juli 2023.

"Ini dilakukan agar ASN tidak boleh diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," ujar Asmar. 

BACA JUGA:Pemkab OKI Terima 670 Mahasiswa UMP KKN di 4 Kecamatan Kabupaten Ogan Komering Ilir

Dia menjelaskan, sebagai seorang ASN itu harus senantiasa berupaya maksimal menjaga netralitas agar tidak mudah terpengaruh oleh kepentingan kepentingan politik. 

"ASN kan harus netral supaya tidak mudah terpengaruh kepentingan politik dan juga dari kekuatan politik tertentu,” jelasnya. 

Masih kata Sekda, untuk ditahun politik ini sangat perlu diingatkan seluruh ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten OKI ini agar tetap menempatkan diri dalam menjaga netralitas.

Juga hendaknya tetap memusatkan segala perhatian, pikiran dan tenaganya pada tugas yang dibebankan kepadanya yaitu sebagai ASN. 

BACA JUGA:Resep Simpel Rolade Tahu, Rasa Gurih dan Tekstur Lembut

“Undang Undang dipertegas melalui peraturan pemerintah secara jelas melarang ASN menjadi anggota atau pengurus partai politik,” tegasnya. 

Sambung Sekda, karena semakin dekatnya pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu, ASN dilarang melalukan perbuatan yang mengarah keberpihakan yang mengindikasikan terlibat partai politik praktis atau berafiliasi dengan partai politik.

Asmar menyebutkan, semisalnya dilarang melakukan pendekatan dengan parpol terkait pemilu, dilarang menghadiri deklarasi salah satu calon. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: