Pil Ekstasi Asal Palembang Gagal Diedarkan di Baturaja Keburu Ditangkap Polisi di Prabumulih

Pil Ekstasi Asal Palembang Gagal Diedarkan di Baturaja Keburu Ditangkap Polisi di Prabumulih

Kedua tersangka saat dihadirkan dalam rilis di Mapolres Prabumulih. Foto: Dian/sumeks.co --

Pil Ekstasi Asal Palembang Gagal Diedarkan di Baturaja Keburu Ditangkap Polisi di Prabumulih

PRABUMULIH, SUMEKS.CO - Sudah jatuh tertimpa tangga, peribahasa itulah yang menggambarkan nasib dua orang pengedar narkotika jenis pil ekstasi asal Muara Enim. 

Belum sempat mengedarkan apalagi menikmati hasil penjualan, pelaku justru keburu diringkus team Satres Narkotika Polres Prabumulih.

Pelakunya yakni Arfika (47) dan Andika Fratama (20), keduanya merupakan warga Desa Karang Mulya, Kecamatan Lubay, Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Prabumulih AKBP Witdiardi melalui Wakapolres Prabumulih Kompol Hendri menjelaskan, penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat akan adanya transaksi narkotika jenis pil ekstasi di salah-satu kost-kostan di Jalan Mayor Iskandar, Prabumulih Utara, kota Prabumulih. 

BACA JUGA:2 Pengedar Ganja di Lahat Bertemu Polisi, Gagal Antar ke Pembeli

"Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, akhirnya Rabu 19 Juli 2023 sekira pukul 13.00 WIB berhasil diamankan dua orang tersangka yang merupakan warga Muara Enim AF (inisial, red) dan Andika," sebutnya di sela-sela pres rilis di halaman Mapolres Prabumulih, Jumat 21 Juli 2023.

Selain mengamankan pelaku, pihaknya berhasil mendapatkan barang-bukti (BB) 196 butir pil ekstasi warna merah muda bentuk kaki dengan berat-brutto 72,59 gram, 1 buah handphone Nokia 105 warna hitam dan 1 buah handphone redmi warna hijau.

"Adapun pasal yang disangkakan terdapat tersangka yakni pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 atau 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU 32/2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan maksim 20 tahun penjara dan denda Rp10 miliar," jelasnya mengaku peran tersangka sebagai pengedar.

Sementara, di hadapan petugas keduanya tak bisa berkutik. Arfika mengaku baru satu kali coba-coba menjalani profesi sebagai pengedar narkotika karena pekerjaannya sebagai "tukang nakok" karet sedang sepi.

BACA JUGA:Polda Sumsel Tangkap 2 Pengedar 398 Butir Pil Ineks di Sematang Borang

"BB itu punya Ica, orang Baturaja. Dan BB-nya rencananya akan kami bawa ke Baturaja juga, dijualkan di sana," sebut Arfika.

Hanya saja, kendati BB merupakan milik Ica, dia mendapatkannya dengan cara diantarkan oleh teman dari pacar Ica dan berjanji bertemu di Prabumulih tepatnya di salah-satu kamar kos di Jalan Mayor Iskandar. 

"Kami dapat barangnya karena diantar oleh teman Dicki (pacar Ica, red) dari Palembang ke Prabumulih," sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: