Mahasiswa PEM Akamigas Prabumulih Dicutikan? Ada 3 Opsi yang Diberikan Wali Kota Ridho Yahya
Orang tua wali mahasiswa sangat kecewa dengan Pemerintah Kota Prabumulih yang tidak konsekuen dengan janji-janjinya pada saat rapat pertemuan orang tua wali mahasiswa, DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Prabumulih. Foto: Dian/sumeks.co --
Seiring berjalannya waktu, di tahun 2021 itu ternyata terkendala aturan yang tidak mendukung untuk membayarkan 100 persen UKT mahasiswa gelombang kedua tersebut.
BACA JUGA:Barang Praktik Kerja Akamigas Bernilai Rp 30 Juta Dilaporkan Hilang Dicuri
Hanya saja, karena orang tua mahasiswa terus berupaya, pihaknya dalam hal ini DPRD dan Pemkot berusaha mengabulkan permintaan 100 persen UKT untuk semester 6 hingga semester 8 yakni semester akhir.
"Ini kondisi MoU sudah diubah dimana Pemkot bersedia membayarkan 100 persen," jelasnya.
Sebelumnya, Pemkot Prabumulih juga sudah meminta pendapat hukum dari pihak Kejaksaan untuk pembayaran UKT untuk kedepannya dan penggunaan anggaran tak bisa berlaku surut.
"Jadi untuk pembayaran UKT semester 2, 3, 4, 5 itu merupakan utang Wali mahasiswa bukan utang Pemkot, sesuai perjanjian awal," bebernya.
BACA JUGA:Mahasiswa PEM Akamigas Terancam dipulangkan, Orang Tua Ngadu ke Dewan
Sementara, yang menjadi tanggung jawab Pemkot Prabumulih yakni membayarkan UKT sebesar 25 persen di semester 2, 3, 4 dan 5 sudah dilaksanakan.
"Jadi kami itu bukan berjanji tapi berempati dan sudah mengupayakan menganggarkan untuk semester 6 hingga semester 8," jelasnya mengaku satu semester menelan biaya sekira Rp1,8 miliat untuk 24 mahasiswa PEM Akamigas gelombang ke-dua.
Sebelumnya, Wali Kota Prabumulih juga menyebutkan, dari awal Pemkot sudah memberitahukan kepada Wali siswa bahwa kondisi keuangan tak memungkinkan dan Pemkot hanya bersedia membayar 25 persen dan sisanya ditanggung orang tua siswa.
Kendati demikian, orang nomor satu di kota nanas itu menawarkan tiga opsi.
BACA JUGA:Polemik Beasiswa Mahasiswa Akamigas Gelombang Dua Terus Bergulir
"Pertama, kita sudah berusaha meminta masukan dari Kejari Prabumulih, apakah bisa kalau isinya (perjanjian dan aturan, red) dirubah dan bisa dibayar surut. Kalau memang bisa ya kita bayarkan. Karena takutnya habis menjabat kita justru bermasalah dengan hukum," sebutnya mengaku kalau membayar tanpa ada aturan.
Opsi kedua, sambung Ridho. Apabila DPRD mau menyetujui utang 75 persen selama 4 semester tadi menjadi utang pemerintah kota sehingga Pemkot mempunyai dasar untuk membayar utang tersebut.
Dan solusi ketiga, Pemkot akan membuat surat ke BPH Migas supaya mahasiswa yang kaya dipersilahkan untuk mencicil SPP dan mahasiswa yang miskin membuat surat keterangan tidak mampu kemudian digratiskan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: