Sedih! Tahun Ajaran Baru, Ada 5 SD di Ponorogo Tak Dapat Murid, Kok Bisa?
5 Sekolah Dasar di Ponorogo tak dapat siswa pada tahun ajaran baru 2023/2024. --
BACA JUGA:Muncul Seruan Kembali ke Seragam Sekolah Seperti Dulu, Netizen: Bukan Seragam Sekolah Gurun Pasir
Namun, seorang netizen dengan akun TikTok @arie_700, aturan itu tidak memberatkan sama sekali. Ia pun membongkar skema Nadiem mengeluarkan aturan itu, agar pemakaian seragam sekolah terjadwal seluruh Indonesia.
Menurutnya, ia sudah membaca dengan teliti aturan Mendikbud Restek itu. Disitu memang tertulis peraturan baru soal seragam.
"Seragam SD putih bawah merah. Seragam SMP putih bawahannya biru. Seragam sekolah SLTA atau SMU, putih bawahannya abu-abu. Kalau yang cewek pakai rok. Dan yang cowok pakai celana. Ya itukan udah biasa, dimana memberatkannya? Nggak ada memberatkan," katanya.
Kemudian ada juga peraturan tentang seragam pramuka. Seragam pramuka juga, katanya, bukan juga hal yang baru. Lagi-lagi itu tidak memberatkan.
BACA JUGA:Mendikbud Keluarkan Aturan Baru Seragam Sekolah, Nomor 4 Bikin Warganet Bingung
"Nah ada juga peraturan yang memakai soal pakai adat, Pakaian adat itu saya baca aturannya itu dipakai pada saat acara-acara tertentu dan acara perayaan nasional, semisalnya 17 an. Itu juga sudah biasa Bukan sesuatu yang memberatkan juga," katanya.
Ia mengungkapkan apa yang ditangkap alasan Nadiem Makarim mengeluarkan aturan itu. Alasannya untuk mengatur jadwal pemakaian seragam. Sebab antara sekolah-sekolah, misal sekolah swasta memiliki pakai dengan corak sendiri, ciri khas masing-masing.
"Nah itu diatur, pakainya hari apa. Jadi menteri Nadiem mau pakaian seragam nasional dipakai sesuai jadwal seluruh Indonesia," jelasnya.
Buntut keputusan Nadiem Makarim mengeluarkan Permendikbud Nomor 50 tahun 2022 tentang Aturan Seragam Sekolah bagi SD, SMP, SMA, banyak pihak yang merasa diberatkan.
Dalam Permendikbud Restek itu juga secara resmi telah menetapkan jilbab, sebagai model seragam sekolah nasional.
Namun, muncul seruan di media sosial mengembalikan seragam sekolah negeri seperti dulu. Seruan ini mungemuka di media sosial, setelah Mendikbud Ristek mengeluarkan aturan seragam sekolah.
Aturan ini mulai jenjang SD, SMP hingga SMA/SMK. Tentu saja, siswa pun harus mematuhi aturan segaram sekolah ini.
Pada Permendikbudristek tersebut dijelaskan secara detail, mengenai seragam nasional, seragam pramuka, seragam khas sekolah dan pakaian adat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: