Rencana Pembangunan, Pemkab Muara Enim Gelar Konsultasi Publik

Rencana Pembangunan, Pemkab Muara Enim Gelar Konsultasi Publik

SOSIALISASI : Konsultasi Publik 1 Revisi RTRW dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kabupaten Muara Enim Tahun 2018/2038 di Hotel Griya Sintesa Muara Enim.--

Rencana Pembangunan, Pemkab Muara Enim Gelar Konsultasi Publik

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Untuk menghasilkan rencana pembangunan yang serasi terpadu dan dapat mengakselerasi percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya di Kabupaten Muara Enim, Pemkab Muara Enim melalui Dinas PUPR menggelar kegiatan Konsultasi Publik 1 Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kabupaten Muara Enim Tahun 2018/2038 di Hotel Griya Sintesa Muara Enim, Selasa 18 juli 2023.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Bupati Muara Enim yang diwakili oleh Sekda Muara Enim Ir Yulius MSi dengan didampingi Plt Kepala PUPR Muara Enim Aprisandi dan dihadiri oleh OPD terkait, BBWSS VIII, Ormas, Organisasi Profesi dan lainnya.

Sekda Muara Enim Yulius, mengatakan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Muara Enim tahun 2018-2023 sebelumnya telah ditetapkan melalui peraturan daerah nomor 13 tahun 2018 dan hingga saat ini menjadi pedoman bagi setiap kegiatan pembangunan dan investasi di bumi sebesar sekundang baik yang dilakukan oleh pemerintah swasta dan masyarakat umum

Namun demikian sebagaimana yang diatur dalam peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2021 tentang tata cara penyusunan peninjauan kembali revisi dan tetap penerbitan persetujuan substansi rencana tata ruang wilayah provinsi kabupaten/kota dan rencana detail tata ruang, bahwa rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota dapat dilakukan peninjauan kembali satu kali dalam setiap periode 5 tahunan dan dilakukan pada tahun kelima sejak diundangkan.

BACA JUGA:Hadiri Pengajian Akbar di Mesuji Makmur, Herman Deru Ingatkan Soal Pentingnya Kerukunan dan Bersyukur

Sejak ditetapkannya pada tahun 2018 pada tahun 2023 ini, lanjut Sekda, rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Muara Enim Tahun 2018 - 2038 telah memasuki periode dilakukannya peninjauan kembali sebagaimana yang diatur melalui peraturan menteri tersebut di atas sehingga pada akhir tahun 2002 yang lalu, Pemerintah Kabupaten Muara Enim telah mengajukan permohonan peninjauan kembali kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Republik Indonesia dan telah mendapatkan rekomendasi melalui surat Direktur jenderal tata ruang Kementerian ATR BPN nomor PB.01/151-200/II/2023 tanggal 7 Februari 2023 yang pada intinya bahwa terhadap peraturan daerah nomor 13 tahun 2018 tentang RT RW Kabupaten Muara Enim tahun 2018-2038 dapat dilakukan revisi dengan pencabutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Karena telah mendapatkan rekomendasi untuk dilakukannya revisi Pemerintah Kabupaten Muara Enim melalui dinas pekerjaan umum dan penataan ruang telah melaksanakan kegiatan penyusunan revisi rencana tata ruang wilayah RT RW Kabupaten Muara Enim tahun 2018-2038 beserta dokumen kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) revisi rencana tata ruang wilayah RTRW Kabupaten Muara Enim.

Dikarenakan rencana tata ruang wilayah Kabupaten Muara Enim bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Muara Enim, agar tujuan dimaksud dapat tercapai dengan baik maka adalah penyusunan dokumen ini harus dilaksanakan secara partisipatif dan salah satunya melalui konsultasi publik yang dilaksanakan sebanyak dua kali dan saat ini sedang melaksanakan konsultasi publik yang pertama. 

“Kepada seluruh kepala perangkat daerah agar apa-apa saja yang menjadi program dan kegiatan saudara yang sudah ada/ existing agar dipastikan kembali apakah sudah sesuai dengan RTRW dan terhadap rencana kedepan apakah sudah terakomodir sehingga jangan sampai pada kesempatan ini program kegiatan tersebut tidak terakomodir di rencana tata ruang,” ujarnya.

BACA JUGA:HEBOH, Tak hanya Semburkan Gas, Sumur Bor Milik Warga juga Keluarkan Api di Desa Buluh Cawang Kabupaten OKI

Melalui pelaksanaan konsultasi publik 1 ini, sambung sekda, kepada para undangan baik dari unsur pemerintah provinsi dan Pemerintah kabupaten/kota yang berbatasan tentunya kami sangat mengharapkan agar dapat dilakukan kolaborasi dan harmonisasi terhadap rencana pembangunan kedepannya sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Sumatera Selatan.

Kemudian terhadap perwakilan masyarakat, BUMN/BUMD/BUMS, asosiasi, lembaga profesi, lembaga sosial masyarakat dan perguruan tinggi tentunya keterlibatan saudara sekalian serta peran serta dalam penataan ruang sangat diperlukan saran masukan dan aspirasi masyarakat akan menjadi bahan analisis yang akan memperkaya substansi sehingga dapat menghasilkan rencana pembangunan yang serasi terpadu dan dapat mengakselerasi percepatan peningkatan kesejahteraan masyarakat khususnya di Kabupaten Muara Enim.(*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: