Diseret Pasal Penodaan Agama, Koalisi Sipil Desak Hentikan Kriminalisasi Terhadap Panji Gumilang

Diseret Pasal Penodaan Agama, Koalisi Sipil Desak Hentikan Kriminalisasi Terhadap Panji Gumilang

Koalisi Sipil Desak Hentikan Kriminalisasi Terhadap Panji Gumilang--

Diseret Pasal Penodaan Agama, Koalisi Sipil Desak Hentikan Kriminalisasi Terhadap Panji Gumilang

 

SUMEKS.CO - Kontroversial Panji Gumilang sosok pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Indramayu kini mulai memasuki babak baru.

 

Panji Gumilang dalam laporannya di Bareskrim Mabes Polri dijerat dengan pasal tentang penistaan agama, saat ini Bareskrim Mabes Polri telah meningkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.

 

Selain itu, penyidik juga telah mengeluarkan Surat Perintah Dimulai Penyidikan (SPDP) yang ditujukan kepada pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.

 

BACA JUGA:Saking Semangatnya Bela Sang Ayah, Anak Panji Gumilang Kebablasan, Sebut Masyarakat Gagal Paham?

 

Dari informasi yang dihimpun, langkah Bareskrim tersebut sepertinya bakal mendapat hambatan dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).

 

YLBHI sangat menyayangkan langkah hukum yang dilakukan oleh Bareskrim terhadap adanya laporan tentang kontroversi Panji Gumilang pimpinan Ponpes Al Zaytun Indramayu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: