Siber Polda Sumsel Beberkan Modus Sindikat Penipuan Pembelian Beras Online yang Diotaki Napi di Lampung

Siber Polda Sumsel Beberkan Modus Sindikat Penipuan Pembelian Beras Online yang Diotaki Napi di Lampung

Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira dan jajaran menunjukkan barang bukti yang diamankan dari dua tersangka yakni handphone dan bukti transaksi. Foto: edho/sumeks.co --

OY lalu mengirimkan foto KTP miliknya dan karena korban percaya langsung mentransfer uang sebesar Rp85 juta ke rekening.

BACA JUGA:Sindikat Pembuatan SIM Palsu di Gelumbang Muara Emim Terbongkar, 3 Pelaku Diamankan

"Uang dikirim ke rekening tersangka FR, dalam dua kali pengiriman di hari yang sama yaitu Rp65 juta dan Rp20 juta. Saat korban baru sadar dirinya telah ditipu saat mendatangi gudang untuk mengambil beras yang dipesan," urai Putu.

Saat itu, pemilik gudang menolak karena dia tidak pernah mengirimkan foto gudang beras dan malah tidak kenal dengan OY.

“Korban terpaksa harus membayar lagi untuk membeli beras saat masih berada di gudang tersebut,” kata Putu didampingi AKBP Fitriyanti, SE, Kasubdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Akibat ulah ya, para tersangka ini akan terjerat dengan Pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan/atau denda sebesar Rp12 miliar.

BACA JUGA:Sindikat Emak-emak Nyopet di Pasar, Aksinya Terekam Kamera CCTV

Diberitakan sebelumnya, Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil membongkar sindikat kasus penipuan pembelian beras secara online.

Aksi penipuan ini diotaki oleh salah seorang napi berinisial OY (24) yang kini mendekam di salah satu Lapas di Bandar Lampung dalam kasus pencabulan anak di bawah umur.

Petugas mengamankan dua orang pelaku yang merupakan komplotan yang menjalankan aksinya di Palembang, yakni berinisial US (34) dan FR (46), keduanya warga Teluk Betung, Bandar Lampung.

Wadir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH mengatakan, kasus penipuan ini terungkap setelah korban melaporkannnya ke SPKT Polda Sumsel pada 14 Juni 2023 lalu.

BACA JUGA:Tiga Sindikat Narkotika Lintas Provinsi Dihadiahi Jaksa Penjara Seumur Hidup

"Korban awalnya, mencari dan mendapatkan informasi penjualan beras secara online di akun Facebook. Lalu memesan beras sebanyak 10 ton di gudang beras di Lampung," ujar AKBP Putu, saat merilis kasusnya Jumat 7 Juli 2023 siang.

Lalu, korban berinisial MM, warga Palembang ini melanjutkan pemesanan pembelian beras dengan para pelaku melalui WhatsApp.

"Setelah harga disepakati, korban mengirimkan uang ke rekening pelaku sebesar Rp85 juta dengan dua kali transfer," ujar Putu didampingi Kasubdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Fitriyanti SE.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: