Pendukung Panji Gumilang dan Al Zaytun Serbu Kantor MUI, Desak Tak Asal Keluarkan Fatwa

Pendukung Panji Gumilang dan Al Zaytun Serbu Kantor MUI, Desak Tak Asal Keluarkan Fatwa

Ratusan pemuda yang tergabung dalam Ormas Solidaritas Nasional Kebhinekaan Bersatu membela Panji Gumilang mendesak Tak Asal Keluarkan Fatwa.--

Pendukung Panji Gumilang dan Al Zaytun Serbu Kantor MUI, Desak Tak Asal Keluarkan Fatwa

 

SUMEKS.CO - Aksi massa terkait Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu dan Panji Gumilang, kembali terjadi. Kali ini dari Organisasi Masyrakat (Ormas) Solidaritas Nasional Kebhinekaan Bersatu. 

 

Ratusan pemuda yang tergabung dalam Ormas Solidaritas Nasional Kebhinekaan Bersatu ini, merupakan massa pendukung Ponpes Al Zaytun Indramayu dan pimpinannya Panji Gumilang

 

Massa dari Ormas Solidaritas Nasional Kebhinekaan Bersatu ini menyerbu Kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, yang beralamat di Jalan Proklamasi Menteng Jakarta Pusat, Kamis, 6 Juli 2023.

 

BACA JUGA:Sok-sok Bela Panji Gumilang, Dosen UIN Syarif Hidayatullah Ini Dibuat Malu MUI

 

Dikutip SUMEKS.CO dari akun media sosial Snack Video milik pitaTV212, dalam aksinya tersebut, massa dari Ormas Solidaritas Nasional Kebhinekaan Bersatu, menuntut beberapa hal dari MUI Pusat di Jakarta. 

 

Antara lain, supaya melakukan klarifikasi dan tidak asal saja mengeluarkan fatwa tentang ujaran kebencian yang dituduhkan terhadap Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun. 

 

Aksi pemuda pendukung Ponpes Al Zaytun Indramayu dan Panji Gumilang ini, disertai dengan membawa sejumlah atribut dan spanduk. Massa sempat mencoba memaksa masuk ke kantor MUI, namun dihadang oleh petugas kepolisian. 

 

Massa juga mendesak kepada MUI supaya menyerahkan bukti-bukti terlebih dahulu, jika Panji Gumilang dan Ponpes Al Zaytun Indramayu menyimpang dari ajaran agama Islam.

 

BACA JUGA:Dosen UIN Jakarta yang Sarankan Allah Datangi PMJ, Sebut MUI Terlalu Dini Keluarkan Fatwa Panji Gumilang

 

Aksi yang dijaga ketat oleh kepolisian, sempat membuat kemacetan di sepanjang Jalan Proklamasi Menteng Jakarta Pusat. Massa lalu membubarkan diri setelah ada salah seorang staf MUI Pusat, menemui para pengunjuk rasa. 

 

Perwakilan dari MUI Pusat ini berjanji menyampaikan apa yang menjadi tuntutan mereka, kepada Ketua MUI Pusat KH Cholil Nafis. 

 

Sebelumnya diberitakan, bahwa Ketua MUI Pusat, KH Cholil Nafis menegaskan, pihaknya sedang memproses beberapa hal kontroversi dari pernyataan Panji Gumilang menjadi sebuah fatwa. 

 

Alasan kuat untuk mengeluarkan fatwa tersebut, dikarenakan pernyataan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu ini telah membuat keresahan dan kegaduhan di kalangan masyarakat awam.

 

BACA JUGA:Frans Donald Bela Panji Gumilang: Assalaamualaikum dan Shalom Alaichem Sama-sama Berasal dari Bahasa Ibrani 

 

"Kami sedang memproses beberapa hal untuk dinaikkan menjadi fatwa. Karena, kami menilai ada beberapa pernyataan Panji Gumilang yang meresahkan," ungkapnya dikutip dari tayangan Youtube tvOneNews, Rabu, 28 Juni 2023.

 

Di dalam tayangan tersebut, KH Cholil Nafis menjelaskan, MUI akan mengeluarkan fatwa mengenai salat berjarak yang selama ini diterapkan di Ponpes Al Zaytun Indramayu. 

 

"Penetapan fatwa ini tentunya kita berdasarkan dalil, bukan ujug-ujug mengeluarkan fatwa," tegasnya. 

 

Salah satu dalil yang digunakan MUI dalam merumuskan fatwa tentang salat berjarak yang diterapkan di Ponpes Al Zaytun Indramayu adalah Hadits Riwayat Al-Bukhari Nomor 719.

 

BACA JUGA:Masjid Al Zaytun Siapakan Kursi Ala Gereja, Alasan Panji Gumilang Bikin Senyum

 

"Aqiimuu shufufakum watarooshu, fa anniy arookum min waro dzuhri. Artinya, luruskan shaf kalian dan hendaknya kalian saling menempel, karena aku melihat kalian dari balik punggungku," paparnya.

 

Kemudian, KH Cholil Nafis juga menjelaskan, bahwa pihaknya membantah mengeluarkan fatwa mengenai Ponpes Al Zaytun sesat dan komunis. Karena, MUI baru mengeluarkan satu fatwa. 

 

"Siapa yang bilang ada fatwa Al Zaytun sesat dan komunis, coba cari ada nggak fatwanya? Kami baru mengeluarkan satu fatwa mengenai khatib perempuan," jelasnya. 

 

Terhadap kurikulum di Ponpes Al Zaytun Indramayu diduga menyimpang dan terafiliasi dengan komunis, menurut KH Cholil Nafis, selama ini hanya sebatas indikasi saja dan belum ada fatwa.

 

BACA JUGA:Wow! Helmi Hidayat Pengen Jadi Tenaga Ahli Perkara Panji Gumilang 

 

"Kalau untuk kurikulum tidak ada yang menyimpang. Sekarang cari fatwa yang mengatakan Al Zaytun sesat, Panji Gumilang komunis, cari nggak," perintahnya. 

 

KH Cholil Nafis juga tidak akan mengeluarkan fatwa mengenai Ponpes Al Zaytun Indramayu, melainkan akan mengeluarkan fatwa mengenai Panji Gumilang secara personal. 

 

"Kalau Panji Gumilang mau bukti, silahkan datang ke MUI. Kan dia nggak bolehin MUI ke Al Zaytun, sekarang kami tunggu sampai kapanpun dia di MUI," tegasnya. 

 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, MUI menindaklanjuti pernyataan Panji Gumilang yang memperbolehkan khatib Jumat seorang wanita, dengan membuat sebuah fatwa.

 

BACA JUGA:Kali Ini Mahasiswa Al Zaytun Tantang Kang Anom, Netizen Malah Sarankan Bagaimana Kalau Panji Gumilang vs UAS

 

Komisi Fatwa MUI akhirnya mengeluarkan fatwa terbaru Nomor 38 tahun 2023, tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian Salat Jumat. Sehingga, dengan adanya fatwa ini bisa dijadikan pedoman. 

 

"Di dalam fatwa ini menjelaskan, bahwa Salat Jumat yang khutbahnya dilakukan oleh wanita di hadapan laki-laki, hukum khutbah dan Salat Jumatnya tidak sah," ungkap Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, dikutip dari berbagai sumber, Sabtu, 24 Juni 2023.

 

Dijelaskan dalam fatwa tersebut, bahwa Salat Jumat adalah kewajiban muslim laki-laki dan mubah atau diperbolehkan untuk dilakukan oleh perempuan. 

 

"Di dalam Salat Jumat ada salah satu rukun yang bernama khutbah. Sebagai rukun, maka khutbah ini kedudukannya begitu penting dan tidak dapat ditinggalkan," ujarnya.

 

BACA JUGA:Alumni Al Zaytun Nilai Babak Baru Usai PPATK Bekukan Ratusan Rekening Panji Gumilang, Ikhsan: Ada Hikmahnya 

 

Khutbah merupakan bagian dari ibadah mahdlah yang harus mengikuti ketentuan syariat, diantaranya harus dilakukan oleh laki-laki.

 

Karena posisi khutbah sebagai rukun Salat Jumat, maka khutbah yang dilakukan wanita di hadapan laki-laki juga membuat hukum Salat Jumatnya tidak sah.

 

"Khutbah Jumat yang dilakukan wanita di hadapan jamaah laki-laki, hukum khutbahnya tidak sah," katanya lagi.

 

Dalam kesempatan tersebut, Guru Besar Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta ini mengimbau, supaya umat Islam berpegang teguh pada ajaran agama yang lurus dan mewaspadai berbagai bentuk penyimpangan.

 

BACA JUGA:CEK FAKTA! Pemimpin NII dan Ponpes Al Zaytun Orang yang Sama yakni Panji Gumilang?

 

"Umat Islam hendaknya berhati-hati dalam memilih tempat pendidikan untuk anak-anak, dan negara wajib menjamin perlindungan terhadap ajaran agama dari penyimpangan, penodaan, maupun penistaan," tutupnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: