414 Bacaleg Kota Pagaralam Belum Memenuhi Persyaratan, Diberi Waktu 14 Hari untuk Perbaikan

414 Bacaleg Kota Pagaralam Belum Memenuhi Persyaratan, Diberi Waktu 14 Hari untuk Perbaikan

Kantor KPU Pagaralam. --

414 Bacaleg Kota Pagaralam Belum Memenuhi Persyaratan, Diberi Waktu 14 Hari untuk Perbaikan

PAGARALAM, SUMEKS.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pagaralam memberikan kesempatan, bagi pengurus Partai Politik (Parpol) untuk memperbaiki dokumen Bakal Calon Legislatif (Bacelg).

Perbaikan diberikan wantu selama 14 hari. Dimana ada 414 Bacaleg yang belum memenuhi persyaratan setelah dilakukan verifikasi. 

“Ya, kita telah memberikan hasil verifikasi Bacaleg, sebanyak 414 Bacaleg belum memenuhi persyaratan," kata Ketua KPU Kota Pagaralam, Rahmat Qori’ Setiawan melalui Divisi Teknis Kristian Hadinata.

Maka oleh karena itu diberikan kesempatan kepada mereka yang tidak memenuhi persyaratan. 

BACA JUGA:Giatkan Ekonomi Kerakyatan Melalui Promosi Kuliner

Diterangkan Kristian, waktu yang diberikan untuk perbaikan ini, dimulai dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023 nanti.

Lalu apabila tidak melakukan perbaikan berkas adminsitrasi dokumen, maka Bacaleg belum memenuhi syarat dan belum bisa memperebutkan 25 kursi di DPRD Kota Pagaralam.

“Kalau kita hitung perbaikan yang dilakukan Parpol itu, dari kurun waktu 26 Juni – 9 Juli 2023 itu. Artinya, ada waktu 14 hari yang dapat digunakan Parpol, untuk memperbaiki dokumen administrasi Bacaleg,” jelasnya, dikutip pagaralampos.bacakoran.co, Minggu 2 Juli 2023.

Lebih lanjut Kristian menambahkan, apabila Parpol menemui kendala, dalam hal proses perbaikan dokumen ini, maka diminta untuk dapat sesegera mungkin, melakukan konsultasi ke KPU Kota Pagaralam. 

“Dan kami dari KPU Kota Pagaralam, siap memfasilitasi dan membantu Parpol dalam pemenuhan persyaratan dokumen bakal calon,” tandasnya. (*) 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: