Tidak Ada Remisi Idul Adha, Ini Kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel

Tidak Ada Remisi Idul Adha, Ini Kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel

--

Tidak Ada Remisi Idul Adha, Ini Kata Kakanwil Kemenkumham Sumsel

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Selatan, Ilham Djaya, menjelaskan pada perayaan Idul Adha 1444 H tahun 2023, tidak ada remisi untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) atau narapidana di lapas/rutan.

Dikatakan Ilham, bahwa Kementerian Hukum dan HAM tidak memberi remisi kepada para narapidana muslim yang merayakan Hari Raya Idul Adha. Hal itu karena remisi agama sudah diberikan saat perayaan hari besar sebelumnya, yakni Hari Raya Idul Fitri. 

"Untuk remisi khusus atau pengurangan masa hukuman bagi WBP itu hanya satu kali dalam setahun salah satunya bagi WBP muslim, yakni untuk Hari Raya Idul Fitri, sedangkan Hari Raya Idul Adha tidak ada remisi,” katanya.

Pemberian remisi memang salah satu langkah dalam mengurangi over kapasitas di lapas/rutan.

BACA JUGA:Bantah Keluarkan Fatwa Al Zaytun Sesat, MUI Bakal Keluarkan Fatwa Tentang Pernyataan Panji Gumilang

"Selain itu, utk mengurangi over kapasitas kami juga melakukan optimalisasi proses integrasi sosial melalui pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas," tukas Mantan Kalapas Merah Mata itu.

Dilanjutkannya, selain remisi khusus, Lapas/Rutan Sumsel juga tetap memaksimalkan pengusulan pemberian remisi umum ketika HUT Republik Indonesia setiap 17 Agustus. 

Dengan tidak adanya remisi khusus Hari Raya Idul Adha 1444 H, Ilham berharap agar WBP dan keluarga WBP dapat paham dan maklum, mengingat saat Idul Adha memang tidak ada remisi khusus dari Kemenkumham RI. 

"Meski tidak ada pemberian remisi, perayaan Idul Adha di Lapas/Rutan Sumsel juga tetap meriah. Kami selalu memberikan pembinaan dan pelayanan maksimal kepada semua WBP. Apalagi jika lapas/rutan melakukan penyembelihan hewan kurban, tentu menjadi hadiah yg baik juga untuk warga binaan," tutup Ilham.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: