Menggantung, Nasib PKL Pasar 16 Ilir Ditentukan Setelah Idul Adha 1444 Hijriah
Gedung Pasar 16 Ilir Kota Palembang, yang akan direvitalisasi.--dok : sumeks.co
Menggantung, Nasib PKL Pasar 16 Ilir Ditentukan Setelah Idul Adha 1444 Hijriah
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pedagang Kaki Lima (PKL) di Gedung Pasar 16 Ilir, saat ini masih menggelar dagangan pasca penertiban beberapa hari lalu.
Hasil mediasi antara Pemerintah Kota Palembang dan DPRD Kota Palembang kemungkinan besar baru akan diumumkan setelah Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.
Direktur Utama Perumda Pasar Palembang Jaya A Rizal, mengungkapkan bahwa rapat mediasi mengenai nasib PKL Pasar 16 Ilir telah dilaksanakan.
"Kami, bersama pedagang di Gedung Pasar 16 Ilir, menginginkan adanya penertiban, tetapi hasil mediasi akan ditentukan oleh DPRD Kota Palembang. Apapun hasilnya, kami akan patuh karena masing-masing pihak memiliki opsi yang berbeda," ungkapnya.
Terkait dengan Hak Guna Bangunan (HGB) Pasar 16 Ilir yang selesai dibangun pada tahun 2016, pengumuman terbaru akan segera dilakukan setelah KJPP (Kantor Jasa Pelayanan Publik) melakukan evaluasi.
"Tarif baru HGB saat ini sedang dievaluasi oleh KJPP. Harga yang harus dibayar oleh pemilik toko telah diakumulasikan untuk jangka waktu minimal 25 tahun ke depan," tambah A Rizal.
HGB ini merupakan turunan dari Hak Pengguna Lahan (HPL), yang dimiliki oleh Perumda Pasar. HGB akan dibagikan kepada para pedagang.
"Sementara itu, pihak ketiga, yaitu PT Bima Citra Realty, akan melakukan revitalisasi, dan para pedagang bisa menyelesaikan administrasi (membayar tarif HGB baru) seiring dengan proses revitalisasi," jelasnya.
BACA JUGA:Harnojoyo Tawarkan Solusi Ini Buat Pedagang Kaki Lima Di Gedung Pasar 16 Ilir yang Tergusur
Diperkirakan sekitar 1.200 pedagang akan mendapatkan HGB baru dan membayar tarif yang ditetapkan oleh KJPP.
"Estimasinya sekitar Rp250-300 juta, tergantung pada lokasi dan lantai toko. Jika mencapai Rp400 juta, itu sudah batas maksimal, karena toko tersebut memiliki lokasi yang sangat strategis," katanya.
A Rizal menjelaskan bahwa tarif yang harus dibayarkan ini bukanlah perbulan, melainkan sesuai dengan ketentuan HGB minimal selama 25 tahun ke atas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: