Temui Jalan Buntu, Sidang Gugatan 2 Nakes Berlanjut, RS Muhammadiyah Palembang Terancam Disita

Temui Jalan Buntu, Sidang Gugatan 2 Nakes Berlanjut, RS Muhammadiyah Palembang Terancam Disita

Sidang mediasi gugatan dua nakes RS Muhammadiyah senilai Rp5,1 miliar di PN Palembang dinyatakan gagal, Senin 26 Juni 2023. Foto: Fadly/sumeks.co --

Temui Jalan Buntu, Sidang Gugatan 2 Nakes Berlanjut, RS Muhammadiyah Palembang Terancam Disita

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Sidang mediasi gugatan terhadap Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Palembang, oleh dua mantan dokter IGD di PN Palembang menemui jalan buntu, dan berlanjut pemeriksaan gugatan.

Sebelumnya, dua mantan tenaga kesehatan (naakes) RS Muhammadiyah Palembang, dr Feriyanto dan dr Puri Sulistyowati melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dan menuntut ganti rugi senilai Rp5,1 miliar.

"Benar, tidak terjadi kesepakan dengan pihak tergugat dalam sidang mediasi, sehingga sidang dilanjutkan dengan pembuktian pokok perkara gugatan di PN Palembang," ujar Daud Dahlan SH kuasa hukum penggugat diwawancarai, Senin 26 Juni 2023.

Menurut Daud Dahlan, pihak tergugat yakni Badan Pelaksana Harian (BPH) serta Direktur RS Muhammadiyah Palembang tidak sependapat dengan tuntutan kliennya sebagai penggugat.

BACA JUGA:Mediasi 2 Dokter Dipecat Manajemen RS Muhammadiyah Palembang Belum Ada Titik Temu Hakim Beri Waktu Pikir-pikir

Dikatakan Daud, pihak tergugat lebih condong untuk nilai ganti rugi hanya berupa pesangon saja senilai kurang lebih Rp62 juta, dan berpatokan pada Undang-Undang Cipta Kerja yakni PP nomor 35 tahun 2001.

Menurut Daud, pihak tergugat salah kaprah karena yang menjadi fokus dalam gugatannya ini yakni adanya perbuatan melawan hukum bukan masalah pesangon.

"Kalau masalah itu kan belum kita gugat ke Pengadilan Hubungan Industrial, jadi kita beda persepsi sehingga tidak ada kata kesempatan dan dilanjut dengan pembuktian perkara gugatan," tuturnya.

Ditambahkan dr Feriyanto, dengan telah gagalnya upaya mediasi yang dilakukan oleh pihak PN Palembang ini, berarti pihak RS Muhammadiyah Palembang melalui BPH dan Direktur siap mempertaruhkan seluruh aset yang dimiliki pihak RS.

BACA JUGA:Mediasi Gugatan Terhadap RS Muhammadiyah Palembang Senilai Rp5,1 Miliar Belum Menemui Titik Terang

"Dengan telah gagalnya upaya mediasi, berarti BPH dan Direktur siap untuk mempertaruhkan seluruh aset yang dimiliki oleh RS Muhammadiyah Palembang," kata dr Feriyanto.

Karena, lanjut dr Ferianto seluruh aset milik RS Muhammadiyah Palembang dijadikan objek sita jaminan dari gugatan yang dilayangkan ke PN Palembang.

Terpisah, tim kuasa hukum tergugat melalui Ryan Gumai SH mengaku pihaknya akan berusaha mempersiapkan segala sesuatu usai mediasi dinyatakan gagal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: