Pemkab Muara Enim Melarang Tes Calistung Untuk Masuk SD/MI

Pemkab Muara Enim Melarang Tes Calistung Untuk Masuk SD/MI

BIMTEK : Bimbingan Tekhnis Peran Bunda PAUD Dalam Mendukung Transisi PAUD ke SD Yang Menyenangkan di Hotel Grand Zury Muara Enim.--

Pemkab Muara Enim Melarang Tes Calistung Untuk Masuk SD/MI

MUARA ENIM, SUMEKS.CO - Pemkab Muara Enim melarang seluruh SD/MI untuk melakukan Tes kemampuan anak membaca, menulis, dan berhitung (Calistung) untuk syarat masuk anak ke Sekolah Dasar (SD)/ Madrasah Ibtidaiyah (MI). 

Pasalnya, bertentangan dengan Surat Edaran Direktur Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah Nomor 0759/C/HK.04.01/2023 tentang Penguatan Transisi Pendidikan Anak Usia Dini.

"Keberhasilan pendidikan anak usia dini selama ini disempitkan hanya memperkuat kemampuan calistung anak agar siap masuk SD. Mulai tahun 2023, tes calistung tidak ada lagi di SD/MI untuk transisi PAUD ke SD yang menyenangkan," kata Bunda PAUD Kabupaten Muara Enim Nurul Vita Utami Kaffah yang didampingi Kepala Badan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Sumsel Dr Arya Ahmad Mangunwijaya dan Kadiknas Muara Enim Drs H Rusdi Hairullah MSi pada saat membuka Kegiatan Bimbingan Tekhnis Peran Bunda PAUD Dalam Mendukung Transisi PAUD ke SD Yang Menyenangkan di Hotel Grand Zury Muara Enim, Senin 19 Juni 2023.

Dikatakan Nurul, larangan tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat yang tertuang dalam kebijakan Merdeka Belajar Kemendikbud Ristek Episode ke 24 tentang Transisi PAUD ke SD yang menyenangkan.

BACA JUGA:Motor Listrik Volta Virgo Siap Bersaing, Harga Cuma Rp17 Jutaan Per Unit

Untuk mendukung kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Muara Enim telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Nomor 420/1397/DISDIKBUD.ME-1/2023 tentang Penguatan Transisi PAUD ke SD pada Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Dasar/Sederajat. 

Ada tiga pokok penting dalam Surat edaran tersebut, lanjut Nurul, yaitu menjelaskan tentang larangan menerapkan tes Calistung untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang Sekolah Dasar (SD)/Madrasah Ibtidayah (MI).

Pengenalan lingkungan sekolah bagi peserta didik baru dilaksanakan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengenalan lingkungan sekolah dan Khusus sekolah dasar dalam rentang waktu 2 minggu pertama pada tahun ajaran baru perlu melakukan pengenalan peserta didik dengan lingkungan, merancang kegiatan pembelajaran, melakukan asesmen awal pembelajaran dan menggunakannya sebagai basis perencanaan kegiatan pembelajaran pada sepanjang tahun ajaran.

Saat ini, sambung Nurul, negara-negara di dunia telah bersepakat bahwa PAUD merupakan kunci dari keberhasilan pembangunan SDM sepanjang hayat.

BACA JUGA:JANGAN SEPELEKAN! Kasur Dalam Rumah Bisa Jadi Sarang Setan, Kok Bisa?

Usia dini merupakan usia emas tumbuh kembang anak, dan investasi pada usia ini merupakan investasi yang paling tinggi memberikan rate of returns dibandingkan dengan investasi di seluruh periode siklus hidup lainnya.

Dalam kesepakatan pembangunan dunia yang berkelanjutan atau dikenal dengan Sustainable Development Goals (SDGs), akses kualitas pendidikan perkembangan anak usia dini menjadi salah satu target prioritas.

Hal ini semakin menguatkan pandangan yang mempercayai bahwa investasi dalam pendidikan, khususnya Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), merupakan faktor penting bagi sebuah negara agar dapat bersaing di era globalisasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: