Lima Gudang Penampungan Minyak Ilegal di Kawasan Kertapati Palembang Dipasang Garis Polisi
Garis polisi dipasang di tempat yang dijadikan gudang penyimpanan minyak ilegal. Foto: Deny/sumeks.co--
Lima Gudang Penampungan Minyak Ilegal di Kawasan Kertapati Palembang Dipasang Garis Polisi
PALEMBANG, SUMEKS.CO - Petugas gabungan Satreskrim Polrestabes, POM TNI, Satpol PP dan Polsek Kertapati Palembang melakukan operasi penertiban gudang yang diduga dijadikan tempat penampungan minyak ilegal.
Tim memasang garis polisi di lima tempat penampungan minyak ilegal yang berada di Jalan Satibi Darwis, RT 30, Kelurahan Keramasan, Kecamatan Kertapati Palembang itu pada Sabtu 17 Juni 2023.
Kasi Ops Penertiban Satpol PP Kota Palembang Hery mengatakan, gudang yang disita tersebut tidak memiliki izin.
“Tidak memiliki izin, maka pagarnya kita bongkar, sementara pemiliknya masih kita telusuri karena saat dilakukan penertiban tidak ada pemiliknya," kata Hery.
Lanjut Hery bahwa sudah berkoordinasi dengan Ketua RT 30 untuk memintai keterangan.
"Ada lima gudang yang kita datangi. Tempat tersebut dilihat tidak beroperasi lagi, hanya ada tempat-tempat penampungan minyaknya saja," ujar Hery.
Penertiban tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi, baik dari RT dan Kelurahan, bahwa ada lima gudang penampungan yang tidak memiliki izin.
"Baik izin RT setempat apalagi dari Pemerintah seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha industri, izin penyimpanan barang dan gudangnya tidak ada," ungkap Hery.
Sementara, Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono melalui Kabag Ops AKBP Hadi Wijaya menambahkan, hasil giat hari ini ada beberapa tempat dan tedmon yang akan dijadikan barang bukti (BB).
"Tedmon yang berisi minyak ilegal akan dijadikan barang bukti, sampai saat ini akan dihimpun dan inventaris dulu berapa jumlah jeriken atau tedmon yang akan kita amankan," jelas Hadi Wijaya.
Dia menambahkan, ada lima lokasi yang didatangi dan sudah dipasang garis polisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: