Ada Kesulitan Terkait PPDB? Lapor ke Helpdesk Disdik Palembang

Ada Kesulitan Terkait PPDB? Lapor ke Helpdesk Disdik Palembang

Ilustrasi untuk penerimaan peserta didik baru di Kota Palembang.--dok : sumeks.co

Ada Kesulitan Terkait PPDB? Lapor ke Helpdesk Disdik Palembang

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Dinas Pendidikan (Disdik) Palembang mengingatkan wali murid bila ada keluhan dan hambatan terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk melapor.

Kepala Bidang (Kabid) SMP Lukmanul Hakim SH mengatakan, pihaknya telah menyediakan fasilitas helpdesk dalam website PPDB tersebut.

"Tinggal klik saja helpdesknya. Sampaikan apa keluhan dan hambatan, dalam waktu dekat akan langsung kami respons dan tindak lanjuti," kata Lukmanul Hakim, Sabtu 17 Juni 2023.

Lanjut Lukmanul Hakim, pihaknya juga telah menyediakan Laptop atau komputer di sekolah yang dituju guna membantu orang tua yang kesulitan mendaftar.

BACA JUGA:PPDB Tingkat SMP di Kota Palembang Dibuka, Ratu Dewa Pastikan Semua Transparan

"Setelah jalur Afirmasi ini lanjut jalur Zonasi, Perpindahan Orang Tua, dan jalur Prestasi tahap satu pada 14-16 Juni 2023. Pengumuman tahap satu  22 Juni 2023," ujar Lukmanul Hakim.

Masih dikatakan Lukmanul Hakim, Setelah pengumuman, ada masa sanggah untuk jalur tersebut pada 22-26 Juni 2023, kemudian 26-27 Juni 2023 daftar ulang.

Jalur prestasi masuk tahap dua. Peserta merupakan semua calon peserta didik yang belum diterima, bisa ikut seleksi lagi di jalur ini.

"Pelaksanaan tes 3-5 Juli 2023, pengumuman 6 Juli 2023, masa sanggah 6-10 Juli 2023, dan daftar ulang 10-11 Juli 2023," ungkap Lukmanul Hakim.

BACA JUGA:CATAT! Mulai Besok Pendaftaran PPDB Jenjang SMP Negeri Dimulai, Jangan Terlewat Hanya 3 Hari

Lukmanul Hakim menjelaskan, calon peserta didik dapat mendaftar secara online ke website SMP negeri yang dituju.

"Jalur Zonasi disediakan bagi peserta didik yang telah tinggal dalam wilayah zonasi selama minimal satu tahun berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan," jelas Lukmanul Hakim.

Lukmanul Hakim menambahkan, Disdik menetapkan wilayah zonasi setiap sekolah berdasarkan zonasi yang berada dalam radius mengelilingi sekolah tersebut, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta.

"Layanan PPDB online akan merekam titik koordinat alamat calon peserta didik yang telah diverifikasi dan mengukur jaraknya dengan titik koordinat sekolah," tegas Lukmanul Hakim.

BACA JUGA:PPDB 2023 Dimulai, Berikut Rekomendasi SD Terbaik di Kota Palembang Buat Orang Tua

Apabila jarak rumah siswa dengan sekolah sama, parameter seleksi selanjutnya usia lebih tua, dan waktu pendaftaran atau lebih dahulu.

"Sistem layanan PPDB online mengurutkan peringkat calon peserta didik berdasarkan zonasi alamat tempat tinggal terdekat dengan sekolah," terangnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: